Analisaaceh.com, MEDAN | Kepala Sekolah SD Negeri 064996 di Jl. Durung VI Andan Sari Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan resmi dilaporkan orangtua wali murid ke Mapolres Pelabuhan Belawan karena dugaan praktik pungutan liar (pungli). Hal tersebut berdasarkan dalam surat laporan bernomor DPP FKMP-SU/No 06/LP/FKMP SU/B/VIII/2019.
Dalam hal ini Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir (FKMP), Ismanto mendesak Pihak Polres Pelabuhan Belawan untuk menindak lanjuti dugaan pungli yang dilakukan Kepala sekolah SD Negeri 064996 tersebut.
“Saya berharap agar penegak hukum menindak lanjuti laporan dugaan pungli yang dilakukan kepala sekolah biar jadi efek jera” tegas Ismanto kepada analisaaceh.com, Jumat (27/9/2019).
Ia mengatakan, perbuatan oknum kepala sekolah itu telah mecoreng dan mengotori dunia pendidikan dan seharusnya pihak penegak hukum serius dalam menangani hal ini.
“Kita percaya penegak hukum kooperatif dalam menindak lanjuti laporan orangtua wali murid yang menjadi korban pungli,” ujarnya.
Ironisnya, sebagai pendidik Kepala sekolah tersebut juga melakukan pengancaman kepada salah satu wali murid agar perbuatan pungli tersebut tidak dibeberkan.
“Saat itu saya diundang kepala sekolah untuk hadir rapat tapi ternyata rapat itu cuma saya sendiri otangtua wali murid yang hadir dan tata usaha serta kepala sekolah, Kemudian disitu saya diancam kepala sekolah supaya tidak membeberkan kepada orang tua wali murid lainnya, kalau ibu beberkan nanti kenak tembak,” ungkap Sri Rahmayani menirukan perkataan kepala sekolah tersebut.
Anehnya, orang tua Wali murid disuruh menandatangani surat penyataan tidak keberatan, foto kopi KTP kemudian dibubuhi tandatangan dengan materai enam ribu.
Kepala sekolah, Nur Habibah saat dikonfirmasi secara mengatakan bahwa dugaan perbuatan pungli yang dilakukannya kepada sejumlah murid dan guru tidak benar.
“Perlu saya tegaskan bahwa tidak benar itu hanya segelintir orang yang ingin menyingkirkan jabatan saya sebagai kepala sekolah, saya katakan sekali lagi itu tidak benar,” ucapnya dengan nada terbata bata.
Seperti diberitakan sebelumnya dugaan pungli oleh kepala sekolah SD Negeri 064996 telah melakukan pengutipan uang sebesar Rp. 20 ribu per siswa dan meminta uang partisipasi kepada Guru yang sudah tersertifikasi. Akibat perbuatannya itu orangtua wali murid dan guru resah. dan dalam waktu dekat sejumlah guru dan orang tua wali murid akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Chandra saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp pribadinya mengatakan kayaknya kepala sekolah sudah diperiksa, Namun disinggung hasil pemeriksaan ia menjawab kita sedang koordinasi ke Aparat Pengawas Internal apemerintah (APIP).
“Kayaknya sudah diperiksa dan saat ini kita sedang koordinasi ke Apip,” jawabnya singkat. (Tim/AH)