Kerap Jualan Sabu di Rumah, Polisi Ringkus Seorang Pelaku di Aceh Utara

ANALISAACEH.COM, LHOKSUKON | Resnarkoba Polres Aceh Aceh Utara ringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di Gampong Alue Ie Mirah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis (16/01/2020).

Dari penangkapan pelaku yakni Zl (31) yang merupakan warga setempat, Polisi berhasil mengaman barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,81 g/bruto.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP M Daud, bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering berjualan sabu di rumahnya, dan sudah sangat meresahkan warga.

“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada (15/01) pers opsnal melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Selanjutnya pelaku dan barang haram tersebut dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Komentar
Artikulli paraprakKakek yang Tenggelam Saat Menyelamatkan Cucunya Ditemukan Meninggal Dunia
Artikulli tjetërPemkab Pidie Jaya Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim Piatu