ANALISAACEH.COM, LHOKSUKON | Resnarkoba Polres Aceh Aceh Utara ringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di Gampong Alue Ie Mirah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis (16/01/2020).
Dari penangkapan pelaku yakni Zl (31) yang merupakan warga setempat, Polisi berhasil mengaman barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,81 g/bruto.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP M Daud, bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering berjualan sabu di rumahnya, dan sudah sangat meresahkan warga.
“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada (15/01) pers opsnal melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Selanjutnya pelaku dan barang haram tersebut dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…
Komentar