Kerap Timbulkan Kemacetan, PKL Diimbau Tidak Berjualan di Badan Jalan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh melakukan sosialisasi dan imbauan larangan berjualan di badan jalan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Simpang Tujuh Ulee Kareng, Senin (08/02/2021). Hal ini dilakukan karena aktifitas PKL kerap menimbulkan kemacetan di kawasan tersebut.

Petugas dari Satpol PP mendatangi setiap warung sembari memberikan imbauan tentang larangan berjualan di badan jalan.

Plt. Kasatpol PP dan WH Heru Triwijanarko, S. STP, M.Si melalui Kabid Trantibum Evendi A. Latif, S.Ag mengatakan, upaya persuasif ini memang rutin dilakukan pihaknya guna menciptakan Kota Banda Aceh yang indah dan nyaman.

“Untuk kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan bagi pengguna jalan serta tersedianya ruang parkir kendaraan, kami meminta kerja sama para pedagang agar tidak berjualan di tempat-tempat yang dilarang secara aturan,” kata Heru.

Kabid Trantibum Evendi A. Latif, S.Ag menjelaskan, berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang ketertiban dan ketentraman umum, yang di dalamnya termaktub tertib PKL serta larangan berjualan bagi PKL di sepanjang jalan dan area parkir dalam kawasan wilayah Kota Banda Aceh, Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sejenisnya diimbau untuk tidak melakukan aktifitas untuk tempat usaha dan meletakkan barang dagangan di badan jalan, trotoar dan area parkir.

“Penertiban dan penataan PKL akan dilakukan oleh Satpol PP dan WH bersama tim terpadu Pemerintah Kota Banda Aceh,” Kata Evendi.

Dalam sosialisasi, penertiban dan penataan PKL dilakukan oleh petugas dari Satpol PP dan Dinas perhubungan Kota Banda Aceh.

Komentar
Artikulli paraprakAminullah: Banda Aceh Targetkan Vaksinasi Nakes Tuntas 10 Februari 2021
Artikulli tjetërTurnamen Mini USU, Legend Sigupai Runner Up