Kerap Transaksi Sabu, Dua Warga Pidie Dibekuk Polisi

Dua warga Pidie ditangkap Polisi bersama barang bukti sabu (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Sigli | Dua warga Pidie dibekuk Polisi lantaran diduga kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Keduanya yakni MS (29) warga Pulo Blang Kecamatan Simpang Tiga dan SY (54) warga Gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Glumpang Tiga.

Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Narkoba AKP Rahmat mengatakan, kedua pelaku ditangkap secara terpisah pada Rabu (6/7) setelah didapati informasi bahwa mereka kerap melakukan transaksi sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pada pukul 17.00 WIB berhasil meringkus tersangka MS di belakang tembok rutan kelas II B, lorong Gampong Benteng,” ujar Kasat Narkoba, Kamis (7/7/2022).

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening. MS mengaku bahwa barang haram itu didapatinya dari tersangka SY.

“Lalu pada pukul 01.30 WIB tim berhasil menangkap SY di Gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Glumpang Tiga. Dari kedua pelaku kita mengamankan barang bukti sabu 10,72 gram,” jelasnya.

“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pidie guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakBerpeluang Pertahankan Juara Umum API Awards 2022, Almuniza: Ayo Vote Pariwisata Aceh
Artikulli tjetërMuhammad Nasution Pamit, AKBP Dhani Catra Nugraha Jadi Kapolres Abdya