Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menemukan kerugian negara sebesar Rp30 milyar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT RS Arun tahun 2016 hingga 2022.
Kajari Lhokseumawe Syaifudin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama yang didampingi Kasi Pidsus Saifuddin mengatakan, bahwa temuan tersebut didapatkan setelah pihaknya melakukan kordinasi dengan ahli keuangan negara pada Jum’at (28/4/2023).
“Namun saat ini kita masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor,” ujarnya.
Therry mengungkapkan, bahwa pihaknya telah meminta kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) Lhokseumawe, Bank Aceh Syariah Lhokseumawe dan Bank Mandiri untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening pribadi milik H selaku Direktur PT RS Arun Lhokseumawe periode 2016 sampai 2023 dan juga rekening milik keluarga H.
“Penyidik juga akan memeriksa kembali beberapa pihak yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Dijadwalkan pekan depan, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari kantor akuntan publik di Jakarta dan saksi-saksi dari pihak Pemko Lhokseumawe,” pungkas Therry Gutama.
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan penggeledahan dan menyegel kantor Rumah Sakit Arun kota setempat pada Selasa (24/1/2023) lalu.
Penggeledahan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan tahun 2016 hingga 2022.il