Analisaaceh.com, TAKENGON | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tengah tetapkan lebih dari lima (5) tersangka dugaan kasus pengurangan volume tanah timbunan Sekolah Dasar Paya Ilang Kabupaten setempat. Pihaknya mentaksir kerugian sementara berkisar sebanyak Rp. 400 Juta.
Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah Nislianudin kepada awak media mengaku, pihaknya menetapkan lebih dari lima (5) tersangka terdiri dari unsur pengelola proyek (Dinas Pendidikan) dan pihak pelaksana (Kontraktor).
“Kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan. Dalam bulan ini akan dilimpahkan ke Pengadilan, tinggal menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Terakhir kami terima informasi telah usai di audit, berarti proses telah hampir finishing,” jelas Nislianudin, Selasa (03/09/2019) di Takengon.
Ia menyebutkan, proyek penimbunan SD Paya Ilang itu merupakan anggaran tahun 2014-2015 dengan total anggaran berkisar Rp. 1,7 Miliar.
“Lebih dari 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, informasi lebih lanjut tentang kerugianya kita tunggu hasil audit resmi dari BPKP,” papar Nislianudin tanpa menuturkan identitas dan kejelasan jumlah tersangka yang sesungguhnya.
“Jika semua berkas sudah siap siap akan kita limpahkan ke tahap penuntutan,” timpalnya, sembari mengaku, kasus tersebut akan selesai pada tahun 2019 ini. Sedangkan penyelidikan kasus itu dimulai pada tahun 2018, tahap penyidikan pada bulan maret tahun 2019 yang lalu.