Susanto (foto/MI)
analisaaceh.com, Jakarta | KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bambang Soesatyo atau biasa dipanggil Bamsoet berharap bahwa ke depan para pejabat negara menggunakan mobil listrik ketimbang mengganti mobil dinas yang lebih mahal.
Pihak Istana Kepresidenan pun memastikan Presiden Joko Widodo akan menggunakan mobil dinas kepresidenan yang baru
“Saya berharap mobil pejabat negara migrasi ke mobil listrik. Pejabat harus memberikan contoh kepada publik sudah saatnya mulai hari ini, kendaraan berbahan bakar minyak itu harus migrasi ke listrik agar secara polusi makin ramah lingkungan,” kata Bamsoet di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Sabtu (24/8).
Bamsoet juga membenarkan bahwa pihaknya sudah menyetujui pagu anggaran mobil dinas baru tersebut. Adapun anggaran untuk pengadaan mobil dinas baru mencapai Rp147 Miliar.
Anggaran tersebut tercantum dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2019 Kemensetneg sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
“Kami di DPR sudah menyetujui anggaran yang diminta pemerintah dalam pagu anggaran 2019. Sekarang pemerintah eksekusi apa yang jadi kesepakatan yang telah disetujui dpr tentang hal penggunaannya. Yang tahu apakah ini efektif atau tidak, ya pemerintah itu sendiri,” tandas Bamsoet.
Sumber : mediaindonesia.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Nilai impor Aceh pada Agustus 2026 mencapai 82,67 juta dolar AS.…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami inflasi tahunan sebesar 5,03 persen pada September 2026.…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pengendara sepeda motor mengeluhkan maraknya truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Ratusan masyarakat yang tergabung dalam kelompok Tani Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga pengasuh sebuah daycare di Banda Aceh dijatuhi hukuman penjara oleh…
Komentar