Ketua DPRA Walk Out Saat Seminar Uji Publik Rancangan UU Revisi UUPA

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saiful Bahri, saat seminar uji publik Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di ruang Serbaguna Setda Aceh, Senin (6/6/2022).

Analiaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saiful Bahri walk out (keluar) saat seminar uji publik Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di ruang Serbaguna Setda Aceh, Senin (6/6/2022).

Kegiatan yang digelar oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini dipimpin langsung oleh Komite I DPD RI, Fachrul Razi, senator asal Aceh serta turut dihadiri oleh Gubernur Aceh yang diwakili Asisten I Setda Aceh M Jafar, Asisten II, para karo, akademisi, dan pihak terkait lainnya.

Acara tersebut sempat memanas setelah diprotes oleh Saiful Bahri. Bahkan pria yang akrap disapa Pon Yaya keluar dari ruang acara tersebut karena dianggap tidak jelas tujuan dan maksudnya.

Baca Juga: DPRA Gelar Rapat Paripurna Usul Pemberhentian Gubernur Aceh

Pon Yaya menerangkan, diawal pertemuan ia telah mempertanyakan maksud dan tujuan seminar dimaksud kepada Ketua Komite I DPD RI dan Pemerintah Aceh, namun tidak ada jawaban.

“Kegiatan hari ini dalam rangka apa, apakah konsultasi atau seminar biasa. Tolong dijelaskan dulu. Jangan nanti ada klaim bahwa pemerintah pusat sudah melakukan konsultasi dengan DPRA dalam hal revisi UUPA,” katanya.

Karena selama ini, ungkap politisi Partai Aceh itu, pemerintah pusat, dalam hal ini DPR RI, belum pernah melakukan konsultasi dan meminta pertimbangan DPRA mengenai rencana revisi UUPA.

Sebab berdasarkan Pasal 8 ayat 2 dan Pasal 269 ayat 3 UUPA disebutkan, Dalam hal adanya rencana perubahan undang-undang ini (UUPA) dilakukan dengan terlebih dahulu konsultasi dan mendapatkan pertimbang DPR Aceh.

Alih-alih mendengar jawaban dari kedua pihak, Pon Yaya malah dibuat kesal karena protesnya tidak dihiraukan. Bahkan, pihak DPD dan Pemerintah Aceh melanjutkan acara itu dengan menerangkan poin-poin yang akan direvisi.

Baca Juga: Empat Pulau di Aceh Masuk Wilayah Sumut, Anggota DPRA Minta Kemendagri Evaluasi Kembali

Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Teuku Umar (UTU) Dr. Afrizal Tjoetra, M.Si juga sempat mengingatkan agar pertanyaan Pon Yaya dijawab terlebih dahulu.

Tapi jawaban yang dinginkan tidak ada. Karena itu, Ketua DPRA Pon Yaya mengambil sikap untuk walk out dari pertemuan tersebut meskipun Komite I DPD RI dan Pemerintah Aceh tetap melanjutkannya.(*)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakDr. Ishak Hasan Terpilih Sebagai Rektor Universitas Teuku Umar
Artikulli tjetërHarga Minyak Goreng Curah di Abdya Melambung