Categories: NEWS

Ketua Golkar Aceh Selatan: Pembahasan APBK 2025 Cacat Prosedur

ACEH SELATAN | Ketua Golkar Aceh Selatan menilai rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta pengajuan Rancangan Qanun APBK Aceh Selatan 2025 oleh DPRK setempat terkesan dipaksakan dan cacat prosedur.

“Terdapat kejanggalan dalam jadwal rapat yang ditandatangani oleh Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin, terutama mengenai waktu pembahasan yang sangat singkat. Penyampaian dan penjelasan Rancangan KUA dan PPAS, serta pembahasannya, hanya berlangsung dalam satu hari, yaitu pada 8 Agustus,” ujar Ketua Golkar Aceh Selatan, Kamalul dalam rilisnya yang di terima Analisaaceh.com (17/8/2024).

Kamalul menjelaskan bahwa pemufakatan politik antara Pj. Bupati Aceh Selatan dan DPRK Aceh Selatan telah memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Pj. Bupati dan DPRK sangat akrobatik dan mengarah pada kehancuran.

“Apa yang sedang dimainkan oleh Pj. Bupati dan DPRK sangat memprihatinkan. Mereka telah mengorbankan akal sehat demi kepentingan kelompok,” ungkap Kamalul.

Menurut Kamalul, pembahasan anggaran yang melibatkan berbagai instansi sangat tidak mungkin diselesaikan hanya dalam satu hari.

“Bagaimana mungkin urusan rakyat ini hanya dibahas oleh Banggar dan TAPD dalam waktu yang sangat singkat? Di mana akal sehat mereka?” lanjut politisi senior tersebut.

Kamalul juga mengungkapkan bahwa selain pembahasan KUA-PPAS yang berlangsung sangat singkat dan tidak melibatkan komisi DPRK, penyusunan APBK tahun 2025 juga tidak menjadikan KUA-PPAS sebagai acuan.

“Bagaimana mungkin KUA-PPAS ini dijadikan acuan oleh SKPK untuk merancang kegiatan, sementara tidak ada jeda waktu antara pembahasan KUA-PPAS dan penyusunan RKA-SKPK,” ungkap anggota DPRK terpilih dari Dapil 5 ini.

Menurut Kamalul, jika mengacu pada pedoman penyusunan APBD yang diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, Rancangan Qanun APBK seharusnya didasarkan pada RKA-SKPK yang berasal dari KUA-PPAS.

“Seharusnya, sebelum pengusulan rancangan Qanun APBK tahun 2025, terlebih dahulu KUA-PPAS disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif. Atas dasar itu, Pj. Bupati mengeluarkan pedoman penyusunan RKA-SKPK,” sebut Kamalul.

Berdasarkan situasi tersebut, Kamalul mendesak agar DPRK Aceh Selatan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait usulan KUA-PPAS APBK tahun 2025.

“Untuk menghindari opini liar, sebaiknya DPRK Aceh Selatan menjadwalkan ulang dan melakukan pendalaman terhadap usulan KUA-PPAS tahun 2025. Karena cacat prosedur, jangan dipaksakan,” tutup Kamalul.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin, saat dikonfirmasi oleh Analisaaceh.com melalui pesan WhatsApp terkait kebenaran jadwal tersebut, belum memberikan keterangan apa pun hingga saat ini.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

3 jam ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

3 jam ago

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

5 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

7 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

7 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

11 jam ago