Categories: NEWS

Ketua Golkar Aceh Selatan: Pembahasan APBK 2025 Cacat Prosedur

ACEH SELATAN | Ketua Golkar Aceh Selatan menilai rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta pengajuan Rancangan Qanun APBK Aceh Selatan 2025 oleh DPRK setempat terkesan dipaksakan dan cacat prosedur.

“Terdapat kejanggalan dalam jadwal rapat yang ditandatangani oleh Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin, terutama mengenai waktu pembahasan yang sangat singkat. Penyampaian dan penjelasan Rancangan KUA dan PPAS, serta pembahasannya, hanya berlangsung dalam satu hari, yaitu pada 8 Agustus,” ujar Ketua Golkar Aceh Selatan, Kamalul dalam rilisnya yang di terima Analisaaceh.com (17/8/2024).

Kamalul menjelaskan bahwa pemufakatan politik antara Pj. Bupati Aceh Selatan dan DPRK Aceh Selatan telah memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Pj. Bupati dan DPRK sangat akrobatik dan mengarah pada kehancuran.

“Apa yang sedang dimainkan oleh Pj. Bupati dan DPRK sangat memprihatinkan. Mereka telah mengorbankan akal sehat demi kepentingan kelompok,” ungkap Kamalul.

Menurut Kamalul, pembahasan anggaran yang melibatkan berbagai instansi sangat tidak mungkin diselesaikan hanya dalam satu hari.

“Bagaimana mungkin urusan rakyat ini hanya dibahas oleh Banggar dan TAPD dalam waktu yang sangat singkat? Di mana akal sehat mereka?” lanjut politisi senior tersebut.

Kamalul juga mengungkapkan bahwa selain pembahasan KUA-PPAS yang berlangsung sangat singkat dan tidak melibatkan komisi DPRK, penyusunan APBK tahun 2025 juga tidak menjadikan KUA-PPAS sebagai acuan.

“Bagaimana mungkin KUA-PPAS ini dijadikan acuan oleh SKPK untuk merancang kegiatan, sementara tidak ada jeda waktu antara pembahasan KUA-PPAS dan penyusunan RKA-SKPK,” ungkap anggota DPRK terpilih dari Dapil 5 ini.

Menurut Kamalul, jika mengacu pada pedoman penyusunan APBD yang diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, Rancangan Qanun APBK seharusnya didasarkan pada RKA-SKPK yang berasal dari KUA-PPAS.

“Seharusnya, sebelum pengusulan rancangan Qanun APBK tahun 2025, terlebih dahulu KUA-PPAS disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif. Atas dasar itu, Pj. Bupati mengeluarkan pedoman penyusunan RKA-SKPK,” sebut Kamalul.

Berdasarkan situasi tersebut, Kamalul mendesak agar DPRK Aceh Selatan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait usulan KUA-PPAS APBK tahun 2025.

“Untuk menghindari opini liar, sebaiknya DPRK Aceh Selatan menjadwalkan ulang dan melakukan pendalaman terhadap usulan KUA-PPAS tahun 2025. Karena cacat prosedur, jangan dipaksakan,” tutup Kamalul.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin, saat dikonfirmasi oleh Analisaaceh.com melalui pesan WhatsApp terkait kebenaran jadwal tersebut, belum memberikan keterangan apa pun hingga saat ini.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

6 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

9 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

10 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

11 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

12 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

13 jam ago