Categories: NEWS

Ketua Golkar Aceh Selatan: Pembahasan APBK 2025 Cacat Prosedur

ACEH SELATAN | Ketua Golkar Aceh Selatan menilai rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta pengajuan Rancangan Qanun APBK Aceh Selatan 2025 oleh DPRK setempat terkesan dipaksakan dan cacat prosedur.

“Terdapat kejanggalan dalam jadwal rapat yang ditandatangani oleh Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin, terutama mengenai waktu pembahasan yang sangat singkat. Penyampaian dan penjelasan Rancangan KUA dan PPAS, serta pembahasannya, hanya berlangsung dalam satu hari, yaitu pada 8 Agustus,” ujar Ketua Golkar Aceh Selatan, Kamalul dalam rilisnya yang di terima Analisaaceh.com (17/8/2024).

Kamalul menjelaskan bahwa pemufakatan politik antara Pj. Bupati Aceh Selatan dan DPRK Aceh Selatan telah memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Pj. Bupati dan DPRK sangat akrobatik dan mengarah pada kehancuran.

“Apa yang sedang dimainkan oleh Pj. Bupati dan DPRK sangat memprihatinkan. Mereka telah mengorbankan akal sehat demi kepentingan kelompok,” ungkap Kamalul.

Menurut Kamalul, pembahasan anggaran yang melibatkan berbagai instansi sangat tidak mungkin diselesaikan hanya dalam satu hari.

“Bagaimana mungkin urusan rakyat ini hanya dibahas oleh Banggar dan TAPD dalam waktu yang sangat singkat? Di mana akal sehat mereka?” lanjut politisi senior tersebut.

Kamalul juga mengungkapkan bahwa selain pembahasan KUA-PPAS yang berlangsung sangat singkat dan tidak melibatkan komisi DPRK, penyusunan APBK tahun 2025 juga tidak menjadikan KUA-PPAS sebagai acuan.

“Bagaimana mungkin KUA-PPAS ini dijadikan acuan oleh SKPK untuk merancang kegiatan, sementara tidak ada jeda waktu antara pembahasan KUA-PPAS dan penyusunan RKA-SKPK,” ungkap anggota DPRK terpilih dari Dapil 5 ini.

Menurut Kamalul, jika mengacu pada pedoman penyusunan APBD yang diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, Rancangan Qanun APBK seharusnya didasarkan pada RKA-SKPK yang berasal dari KUA-PPAS.

“Seharusnya, sebelum pengusulan rancangan Qanun APBK tahun 2025, terlebih dahulu KUA-PPAS disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif. Atas dasar itu, Pj. Bupati mengeluarkan pedoman penyusunan RKA-SKPK,” sebut Kamalul.

Berdasarkan situasi tersebut, Kamalul mendesak agar DPRK Aceh Selatan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait usulan KUA-PPAS APBK tahun 2025.

“Untuk menghindari opini liar, sebaiknya DPRK Aceh Selatan menjadwalkan ulang dan melakukan pendalaman terhadap usulan KUA-PPAS tahun 2025. Karena cacat prosedur, jangan dipaksakan,” tutup Kamalul.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin, saat dikonfirmasi oleh Analisaaceh.com melalui pesan WhatsApp terkait kebenaran jadwal tersebut, belum memberikan keterangan apa pun hingga saat ini.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Gangguan Interkoneksi, 12 Kabupaten di Aceh Gelap Gulita

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh mengalami pemadaman listrik serentak pada Senin…

5 jam ago

Pernyataan Mualem Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah Lingkungan di Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), baru-baru ini menyoroti persoalan tambang ilegal…

5 jam ago

Minat Warga Aceh Kerja Luar Negeri Capai 1.600 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Minat masyarakat Aceh untuk bekerja di luar negeri terus meningkat. Data…

11 jam ago

Haji Uma: Razia Plat BL oleh Gubsu Bisa Rusak Keharmonisan

Analisaaceh.com, Jakarta | Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, menilai kebijakan…

1 hari ago

Seorang Lansia di Rukoh Ditemukan Meninggal di Kamar Tidur

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria lanjut usia berinisial BG (62), warga Gampong Rukoh, Kecamatan…

1 hari ago

Viral! Bobby Stop Truk Aceh, Suruh Ganti Plat BK

Analisaaceh.com, Blangpidie | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, kembali menjadi sorotan setelah aksinya menghentikan sebuah…

1 hari ago