Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), M. Rizal Falevi Kirani menyetujui usulan legalisasi tanaman ganja untuk keperluan medis.
Menurutnya, pengobatan yang menggunakan bahan baku ganja perlu dipertimbangkan manfaatnya dengan terlebih dahulu melakukan riset, sehingga bisa diatur secara regulatif dengan undang-undang.
“Kalau kita di Aceh bisa kita atur dengan Qanun, karena ini sangat penting saya pikir karena untuk penyembuhan beberapa penyakit kadang kita mendatangkan obat dari luar dan itu bahan bakunya adalah ganja,” kata Fahlevi, Jum’at (1/7/2022).
Baca Juga:Â DPR Segera Kaji Usulan Legalisasi Ganja Untuk Medis
Karena Aceh merupakan tempat yang sangat subur untuk pertumbuhan ganja, Ketua Komisi V DPRA ini mengatakan bahwa hal itu dapat dimanfaatkan se-efektif mungkin untuk kepentingan medis dan bukan kepentingan lain.
“Kehadiran negara untuk mengatur dengan aturan yang efektif agar para petani dan penanamnya nanti diatur oleh negara yang mencegah penyalah guna dari legalitas ini,” ujar Falevi.