Ketua Mahkamah Syariah: Judi Online Dominasi Kasus Cerai Abdya

Ketua Mahkamah Syariah Blangpidie, Aceh Barat Daya, Muhammad Nawawi (kanan) saat memperlihatkan daftar perkara cerai tahun 2024. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Blangpidie | Mahkamah Syariah (MS) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), telah memutuskan 72 perkara cerai sejak enam bulan terakhir, dan 76 persen di antaranya penyebab dari judi online.

“Sejak Januari sampai Juli 2024 ini Mahkamah Syariah Blangpidie telah memutuskan 72 perkara cerai” kata ketua Mahkamah Syariah Blangpidie, Muhammad Nawawi, Jumat (26/7/2024).

Nawawi menyebutkan, dari 72 perkara yang telah diputuskan, sebanyak 55 perkara atau sekitar 76 persen terkait dengan perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga mereka dipicu oleh perjudian online

“Sedangkan sisanya adalah kasus di mana salah satu pihak meninggalkan rumah tanpa diketahui alamatnya. Dan ada juga karena faktor ekonomi dan terlilit utang di bank,” sebutnya.

Nawawi menjelaskan bahwa dari 72 perkara yang telah diputuskan itu terdapat sembilan perkara cerai yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) perempuan.

“Dari sembilan perkara tersebut, delapan diantaranya merupakan gugatan cerai yang diajukan oleh ASN perempuan,” kata Nawawi.

Penyebabnya, kata Nawawi, ASN perempuan yang mengugat cerai karena menghadapi masalah ekonomi, seperti utang di Bank akibat suami yang tidak memiliki pekerjaan.

“Kasus perceraian juga terjadi karena suami yang selingkuh dan kebanyakan terlibat dalam perjudian online,” terangnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983 JO PP 45 1990, sebut Nawawi, izin perkawinan dan perceraian bagi PNS diatur dengan ketat. Pasal 3 ayat 1 menyatakan bahwa PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat.

Selain itu, tambahnya, surat pemberitahuan atau surat gugatan perceraian harus mencantumkan alasan yang mendasarinya dengan jelas.

Selama ini, lanjut Nawawi, sebelum Mahkamah memutuskan perkara, hakim terlebih dahulu melakukan mediasi dengan memberikan nasihat dan mendorong pasangan untuk mempertahankan rumah tangga mereka.

“Semua pasangan kami upayakan mediasi dulu. Terkadang, mediasi yang kami lakukan berhasil mengurungkan niat mereka untuk bercerai,” ucap Nawawi.

Salah seorang tokoh masyarakat Abdya, Suprian MS, menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah dan Mahkamah Syar’iyah untuk memberikan penyuluhan hukum di masyarakat.

Menurutnya, penyuluhan ini harus mencakup tingkat kecamatan hingga desa agar masyarakat lebih sadar akan bahaya judi online yang dapat memicu perceraian.

Suprian juga menyoroti bahwa Pemkab Abdya tidak boleh hanya fokus pada pembangunan fisik semata. Pembangunan manusia juga harus menjadi prioritas.

“Terutama di era modern ini, dimana judi online telah merajalela di masyarakat dan perlu segera diantisipasi untuk menekankan angka perceraian lebih tinggi,” imbuhnya.

Komentar
Artikulli paraprak4 Hektar Lahan Terbakar di Lhoknga Aceh Besar
Artikulli tjetërDepresi Karena Game Online, Seorang Warga Jantho Nekat Loncat ke Laut