Ketua Panpel Arema FC Disanksi Larangan Beraktivitas di Sepak Bola Seumur Hidup

Kerusuhan laga antara Arema FC vs Persebaya Subaraya pada Sabtu (1/10/2022) malam di Stadion Kanjuruhan.

Analisaaceh.com | Komite Disiplin (Komdis) PSSI resmi memberikan sejumlah sanksi terhadap tim Arema FC. Salah satunya kepada Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) berupa larangan beraktivitas di sepak bola seumur hidup.

Hal itu menyusul insiden di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10) malam yang menelan korban jiwa hingga ratusan orang.

Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing mengatakan bahwa setelah terjadi tragedi Kanjuruhan tersebut, pihaknya langsung membentuk tim investigasi untuk mengungkap dan menyelidiki kejadian dari sisi sepak bola.

Dalam putusannya, Komdis PSSI memberikan tiga saksi. Pertama, klub Arema FC dan panitia pelaksananya dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah, dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang dengan jarak 210 kilometer dari lokasi.

“Klub Arema FC juga dikenakan sanksi Rp 250 juta. Pengulangan terhadap pelanggaran akan berakibat pada hukuman yang lebih berat. Ini adalah hasil sikap kepada klub dan panitia pelaksanaanya pada Oktober kemarin,” kata Erwin, Selasa (4/10).

Pada putusan kedua, Komdis PSSI melarang Ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris untuk beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.

“Sebagai Ketua Pelaksana dia harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. Dia harus jeli, dia harus cermat dan mengantisipasi kemungkinan – kemungkinan yang terjadi,” ujarnya.

“Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup. Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup,” kata Erwin.

Sementara itu putusan ketiga, officer atau petugas keamanan security officer, Suko Sutrisno yang turut bertanggung jawab dalam pertandingan tersebut juga disanksi dilarang beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.

“Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudra Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup. Itu tiga hal yang kami putuskan oleh Komdis dari hasil investigasi kami di lapangan,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Komentar
Artikulli paraprakPerkara Korupsi Tsunami Cup 2017 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh
Artikulli tjetërBantuan Prakerja Naik Rp4,2 Juta Tahun 2023