Categories: NASIONALNEWS

Ketua Panpel Arema FC Disanksi Larangan Beraktivitas di Sepak Bola Seumur Hidup

Analisaaceh.com | Komite Disiplin (Komdis) PSSI resmi memberikan sejumlah sanksi terhadap tim Arema FC. Salah satunya kepada Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) berupa larangan beraktivitas di sepak bola seumur hidup.

Hal itu menyusul insiden di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10) malam yang menelan korban jiwa hingga ratusan orang.

Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing mengatakan bahwa setelah terjadi tragedi Kanjuruhan tersebut, pihaknya langsung membentuk tim investigasi untuk mengungkap dan menyelidiki kejadian dari sisi sepak bola.

Dalam putusannya, Komdis PSSI memberikan tiga saksi. Pertama, klub Arema FC dan panitia pelaksananya dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah, dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang dengan jarak 210 kilometer dari lokasi.

“Klub Arema FC juga dikenakan sanksi Rp 250 juta. Pengulangan terhadap pelanggaran akan berakibat pada hukuman yang lebih berat. Ini adalah hasil sikap kepada klub dan panitia pelaksanaanya pada Oktober kemarin,” kata Erwin, Selasa (4/10).

Pada putusan kedua, Komdis PSSI melarang Ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris untuk beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.

“Sebagai Ketua Pelaksana dia harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. Dia harus jeli, dia harus cermat dan mengantisipasi kemungkinan – kemungkinan yang terjadi,” ujarnya.

“Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup. Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup,” kata Erwin.

Sementara itu putusan ketiga, officer atau petugas keamanan security officer, Suko Sutrisno yang turut bertanggung jawab dalam pertandingan tersebut juga disanksi dilarang beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.

“Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudra Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup. Itu tiga hal yang kami putuskan oleh Komdis dari hasil investigasi kami di lapangan,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

7 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

7 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

7 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

7 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

7 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

1 minggu ago