Analisaaceh.com, Langsa | Terkait hasil rekrutmen anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel) yang diduga melanggar peraturan, Ketua Pansel KIP kota setempat menyebutkan bahwa hasil tersebut sudah sesuai dengan aturan.
“Apa yang kita jalankan selama ini untuk merekrut anggota KIP sudah sesuai aturan main, baik undang-undang (UU), PKPU dan Qanun Aceh,” kata Ketua Pansel anggota KIP Kota Langsa, Mukhsin SH, kepada wartawan Selasa (06/6/2023).
Dirinya menjelaskan, apa yang dilaporkan tersebut, merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen.
Kemudian, aturan PKPU Nomor 4 Tahun 2023 pasal 35 ayat 3, dimana Tim seleksi menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan Kab/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1, memperhatikan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.
“Sementara, dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 pasal 5 ayat 4 dijelaskan, yang dimaksud dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang ada, serta dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 pasal 14 ayat 2 dijelaskan hanya memperhatikan, jadi ya tidak wajib,” ujarnya.
Jadi, sambungnya, keputusan Tim Pansel bukan karena tidak mengakomodir keterwakilan perempuan, namun karena di akumulasi nilai ujian tulis dan wawancara tidak masuk dalam 15 besar.
“Apabila nilainya tidak masuk 15 besar, apakah harus dirampas hak orang lain yang masuk 15 besar, jika seperti Itu sama saja Pansel tidak menjalankan peraturan dan tidak objektif dalam menilai kalau merampas hak orang lain yang nilainya diatas calon perempuan itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa, Maimul Mahdi saat ditemui Analisaaceh.com, terkait laporan tersebut mengatakan, bahwa apa yang dijelaskan dalam Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2018 sebagai mana disebutkan pada ayat 1, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan, namun tidak wajib.
“Benar saat perekrutan harus ada keterwakilan perempuan, tapi kan dilihat juga kemampuannya saat ujian, jadi ya sesuai dengan kemampuan mereka apakah lulus tes wawancara,” katanya.
Menurut dirinya, ada kesalahpahaman penafsiran Undang-undang dalam hal tersebut, karena jelas pada Qanun Nomor 6 Tahun 2016 yang sudah direvisi Tahun 2018, bahasa hukumnya dikatakan dengan memperhatikan keterwakilan, tidak dikatakan wajib.
“Tim Rekrutmen ini setahu saya sudah berkonsultasi ke pihak Provinsi terkait ini, jadi celah hukumnya sudah jelas, kita juga membentuk KIP, dengan menggunakan Qanun Aceh, bukan UU,” terangnya.
“Saya selaku pimpinan DPRK sudah meng-SK-kan Komisi I untuk bekerja sesuai dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2018, bahwa yang melakukan rekrutmen Tim Pansel itu adalah Komisi I yang membidangi Hukum dan Pemerintahan “, pungkas Maimul Mahdi.
Sebelumnya diberitakan, hasil rekrutmen anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel) diduga melanggar peraturan. Lantaran tim pansel tidak menghadirkan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.
Hal itu disampaikan oleh Nevin Ziaulhaq, bahwa keputusan Tim Pansel dianggap tidak sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan peraturan KPU tentang keterlibatan perempuan sebanyak 30 persen untuk dipilih menjadi anggota KIP.