Khawatir Akan Maraknya Janda di Aceh, Muncul Petisi Tunda Raqan HK

Foto Azharul Husna dalam change.org

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebuah petisi yang menuntut untuk penundaan pengesahan Raqan Hukum Keluarga oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mencuat di sebuah laman change.org.

Petisi yang dibuat Azharul Husna tersebut ditujukan kepada DPRA Aceh yang sedang membahas Rancangan Qanun Hukum Keluarga oleh Komisi VII DPRA.

Dalam petisi itu Husna menjelaskan, jika qanun hukum keluarga disahkan tanpa perbaikan dari masukan-masukan yang telah diberikan, maka potensi lahirnya janda dan anak terlantar akan semakin tinggi. Peduli akan kejelasan dan keadilan hukum qanun keluarga bagi perempuan dan anak sama dengan sebentuk cinta dan perlindungan bagi orang-orang terkasih di sekitar kita. Oleh karena itu ia mengajak untuk menandatangani petisi tersebut.

Menurut Husna, pembahasan Rancangan Qanun Hukum Keluarga (Raqan HK) memiliki banyak persoalan. Di antaranya, pasal-pasal diskriminatif terhadap perempuan, orang dengan disabilitas juga pasal-pasal yang kontradiktif termasuk tidak adanya pemenuhan ruang dan partisipasi anak. Jika qanun ini disahkan maka akan menambah pidana (jinayah) baru di Aceh, selain itu juga berpotensi lahirnya janda baru serta anak terlantar disebabkan kewenangan Mahkamah Syariyah dalam soal izin perkawinan lebih dari satu (poligami) dan lain-lain.

“Secara proses, penyusunan Raqan HK belum cukup menggali dan menemukan akar persoalan yang dihadapi oleh masyarakat khususnya perempuan dan anak. Untuk itu kami meminta agar Rancangan Qanun Hukum Keluarga ditunda pengesahannya. Agar DPRA dapat melakukan konsultasi yang setara dengan P2TP2A, Unit PPA, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, organisasi masyarakat sipil, Forum Anak Aceh, organisasi Disabilitas, organisasi Perempuan, Pengadilan Negeri, Mahkamah Syariah dan intansi lainnya,” tulis Husna yang merupakan aktivis Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Aceh.

Dalam petisi tersebut, beberapa masalah yang menjadi pertimbangan menurut Husna, (Pertama) adanya kontradiksi pasal-pasal di Raqan HK dengan Kebijakan yang lebih tinggi dan telah diatur sebelumnya, seperti Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Anak dan Qanun Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan yang merupakan kebijakan yang dilahirkan sebagai pelaksanaan dari UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh Pasal 231.

(Kedua) substansi yang diatur di dalam Raqan HK sebagian besar sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tidak sekedar mengatur ulang, rumusan dalam Raqan ini justru memperburuk diskriminasi terhadap perempuan.

Contohnya, dalam UU Perkawinan, alasan untuk dapat menikah lebih dari satu yang ditetapkan dalam UU merupakan alasan kumulatif, sementara dalam Raqan HK alasan tersebut menjadi bersifat alternatif. Dalam KHI, Istri yang tidak setuju atas putusan pengadilan untuk izin yang diberikan bagi suami menikah lagi dapat melakukan upaya hukum banding dan kasasi, namun dalam Raqan HK, upaya hukum tersebut ditiadakan. Sanksi yang diatur untuk suami yang menikah lagi tanpa izin dalam Raqan hanya dua tahun penjara, jauh lebih rendah dari sanksi yang diatur dalam Pasal 279 KUHP yaitu paling lama 5 tahun penjara bagi pelaku pernikahan yang terhalang.

(Ketiga) Raqan HK diskriminatif terhadap orang dengan disabilitas, baik dari penggunaan bahasa yang masih menggunakan kata ‘cacat’, penggunaan alasan ‘kecacatan’ yang menyebabkan seseorang dapat kehilangan haknya, termasuk pembatasan hak tuna rungu untuk menjadi wali nikah.

Dalam hal ini, Husna mengatakan 19 organisasi yang ada di Aceh (Balai Syura Ureung Inoeng Aceh, Serikat Inong Aceh (SeIA), YBHA Peutuah Mandiri, PEKKA aceh, INSTITUT PERGERAKAN ACEH, International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS), Yayasan Insan Aceh Mandiri (YIAM), Lembaga Natural Aceh (Riset, Training and Philantropy), Koalisi Advokasi dan Pemantau Hak Anak-KAPHA, RPuK, Pusat Riset Hukum & Kebijakan Unsyiah, PKBI, Flower Aceh, PPDI Aceh, Kelompok Kerja Transformasi Gender Aceh “KKTGA”, Gam Inong Blogger (GIB), Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh, Pusat Study Gender Unsyiah dan Koalisi Perempuan Indonesia wil Aceh) sepakat bahwa Raqan HK idealnya memuat aspek pre-emtif, preventif, represif dan rehabilitatif terhadap permasalahan-permasalahan keluarga yang sudah banyak terjadi di Aceh seperti penelantaran rumah tangga, perebutan hak perwalian anak, pernikahan usia anak, pengabaian terhadap Lansia dalam keluarga, perceraian semena-mena dan lainnya, karena itu mutlak diperlukan penyempurnaan substansi.

Ia berharap jika pengesahannya ditunda, isi Raqan semakin matang dan solutif menjawab permasalahan masyarakat.

Komentar
Artikulli paraprakTak Perlu Kosmetik, 7 Racikan Bengkuang Ini Ampuh Putihkan Wajah
Artikulli tjetërKapolres Pelabuhan Belawan Resmikan Rumah Dinas Polri