Kini Menikah di Tiga Masjid Besar Banda Aceh, KTP-el dan KK Langsung Jadi

ilustrasi pernikahan.

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pasangan pengantin yang melangsungkan akad nikah di tiga masjid besar di Kota Banda Aceh kini tak perlu lagi repot mengurus pembaruan dokumen kependudukan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banda Aceh menyiapkan layanan penerbitan KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) langsung di lokasi akad nikah.

Kepala Disdukcapil Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengatakan layanan tersebut diberikan bagi warga yang menikah pada hari kerja, Senin hingga Jumat, di Masjid Raya Baiturrahman, Masjid Oman, dan Masjid Keuchik Leumik.

“Usai akad nikah, pasangan pengantin bisa langsung menerima KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang telah diperbarui,” kata Heru, Senin (12/1/2026).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk pelayanan jemput bola untuk memudahkan masyarakat, mengingat ketiga masjid tersebut menjadi lokasi favorit warga Banda Aceh melangsungkan akad nikah.

Heru menyebutkan, program ini telah dikoordinasikan bersama Kementerian Agama Kota Banda Aceh guna memastikan sinkronisasi data dan kelancaran pelayanan administrasi kependudukan.

Ia menambahkan, masih banyak pasangan pengantin baru yang menunda pengurusan dokumen kependudukan setelah menikah, padahal dokumen tersebut sangat penting untuk mengakses berbagai layanan publik.

“Administrasi kependudukan menjadi dasar untuk layanan kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial. Karena itu, pembaruan data sebaiknya dilakukan segera setelah menikah,” ujarnya.

Komentar
Artikulli paraprakBesok, Pansus DPRK Aceh Selatan Tinjau Sejumlah Usaha Perkebunan
Artikulli tjetërHarga Emas di Banda Aceh Sudah Tembus Rp8 Juta per Mayam