Categories: NEWS

KIP Abdya Belum Miliki Regulasi Umumkan Nama Caleg Eks Narapidana Koruptor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP ) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyebutkan bahwa pihaknya belum memiliki regulasi untuk mengungumumkan nama-nama mantan narapidana ke publik.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Devisi Teknis KIP Abdya, Deri Sudarma menanggapi permintaan yang dilayangkan oleh lembaga Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) terkait menggugurkan calon legislatif (Caleg) yang tidak memenuhi syarat sebagai pencalonan dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

“Tentang kewajiban, sampai saat ini belum ada aturan yang mewajibkan mengumumkan nama-nama mantan narapidana ke publik,” ungkap Deri Sudarma saat ditemui Analisaaceh.com, Senin (4/9/2023).

Deri mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan koordinasi dengan KIP Provinsi Aceh menyangkut mantan narapidana dibolehkan atau tidak namanya untuk diumumkan.

Lebih lanjut, kata Deri, kalaupun ada caleg yang dianggap tidak memenuhi syarat, sebaiknya masyarakat melakukan upaya hukum.

“Kita hanya menjalankan aturan yang ada. Namun, jika ada orang merasa keberatan atau dirugikan silahkan lapor dan tempuh jalur hukum,” tutup Deri Sudarma.

Diberitakan sebelumnya, Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) meminta agar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya untuk mengugurkan calon legislatif (Caleg) yang tidak memenuhi syarat sebagai pencalonan dalam menghadpai Pemilu 2024 mendatang.

Koordinator SaKA Abdya, Miswar menjelaskan bahwa menurut hasil investigasi pihaknya bahwa ada beberapa calon legislatif di Abdya merupakan mantan terpidana tindak pidana korupsi dan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif.

“Karena mereka tidak pernah mengumumkan diri secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana,” ungkap Miswar dalam keterangannya yang diterima Analisaaceh.com, Senin (4/9/2023).

Bahkan, sebut Miswar, ada juga salah satu mantan terpidana korupsi yang mendaftarkan diri sebagai calon DPRK Abdya, namun masa pidananya masih belum melewati jangka waktu yang ditentukan yakni lima tahun pasca selesai menjalani masa penjara.

“Oleh sebab itu, KIP Abdya harus merinci atau meneliti mengenai PKPU Nomor 10 Tahun 2023, bahwa terdapat sejumlah ketentuan atau peraturan khusus bagi mantan terpidana agar bisa mandaftarkan diri sebagai anggota legislatif,” terangnya.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

DSI Aceh Perkuat Pendidikan Islam, Gubernur: Harus Adaptif dengan AI

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh memperkuat arah pengembangan…

15 jam ago

Rumah Kos Terbakar di Banda Aceh, Api Merembet ke Bengkel Ban

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kebakaran melanda sebuah rumah kos di Lamteumen Timur, Banda Aceh pada…

15 jam ago

LGBT Jadi Persoalan Serius di Aceh, Terindikasi di Warkop hingga Fitness

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyatakan persoalan LGBT (lesbian, gay, biseksual,…

3 hari ago

Berawal dari Coba-Coba, Dosen USK Raih PhD dan Jadi Asisten Dosen di Rhode Island

Analisaaceh.com | Mimpi melanjutkan studi doktoral (S3) ke luar negeri kerap kali dibayangi oleh tembok…

3 hari ago

Mahasiswa KKN USK Edukasi Tas Siaga Bencana dan GERADAM Warga Cut Langien

Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Syiah Kuala (USK) Kelompok Reguler…

3 hari ago

Sebanyak 125 Siswa SDN 1 Beutong Belajar di Kelas Darurat

Analisaaceh.com, Nagan Raya | Sebanyak 125 siswa di sekolah dasar (SD) Negeri 1 Beutong masih…

3 hari ago