Categories: NEWS

KIP Aceh Akan Verifikasi 30 Balon Anggota DPD yang Serahkan Berkas Perbaikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan melakukan verifikasi administrasi terhadap 30 bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Aceh yang menyerahkan berkas perbaikan dukungan. Verifikasi tersebut berlangsung mulai 23 Januari hingga 1 Februari 2023.

“Verifikasi 30 anggota DPD ini akan jadi penentu apakah bakal calon dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual,” ujar Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah, Senin (23/1/2023).

Munawarsyah menjelaskan bahwa sebelumnya dari 40 bakal calon yang mendaftar, 10 diantaranya Memenuhi Syarat (MS) dan akan dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual satu sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

10 calon DPD yang telah MS tersebut yaitu Abdul Hadi Bang Joni, Dedi Sumardi Nurdin, Dedy Mulyadi Selia, Firmandez, M. Fadhil Rahmi, Mohd. Ilyas, Mulia Rahman, Raihanah, Sayef Muhammad Muliady dan Sahidal Kastri.

Sementara dari 30 bakal calon yang menyerahkan berkas perbaikan, 15 diantaranya adalah mereka yang sebelumnya telah berstatus memenuhi syarat.

“Namun mereka tetap memperbaiki dokumen dukungan yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau menambah dukungan baru, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi perbaikan,” jelasnya.

Adapun 15 bakal calon tersebut yaitu A. Mufakhir Muhammad, Abdullah Puteh, Ahmada MZ, Akhyar, Azhari, Darwati A. Gani, H. Sudirman Haji Uma, Irsalina Husna Azwir, M. Adam, Nazir Adam, SE,.MM, Ramli Rasyid, Razali, Said Muslim, Zulfikar dan Zulhafah.

Kemudian 15 bakal calon yang sebelumnya BMS dan kembali menyerahkan berkas perbaikan yaitu Bukhari MY, S.Sos, M. Amin Said, M. Fakhruddin, Mizar Liyanda, Muhammad Zulmi, Nasrullah, Rahmad Maulizar, Rahmat Razi Aulia, Safir (Firsa Agam), Sofyan Ardi, Zulhaq Arsyad, Junaidi Berutu, Nurfuadi, Nurhayati dan Syafruddin Razali

“Dari 15 itu, empat diantaranya melakukan penyerahan dokumen dukungan dengan penambahan waktu 2×24 jam untuk menyelesaikan input dokumen dukungan pemilih perbaikan sesuai Surat KPU Nomor 89/PL.01.4-SD/05/2023, Tanggal 21 Januari 2023, perihal Helpdesk Pencalonan DPD KPU Provinsi/KIP Aceh,” tutupnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Polresta Banda Aceh Razia di Ingin Jaya, Amankan Ranmor hingga Bong Sabu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta kriminalitas yang terjadi…

10 menit ago

Polda Aceh Amankan Tiga Terduga Pungli di Pulau Kapuk

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Tugas Operasi Premanisme Polda Aceh yang dipimpin Kompol Parmohonan Harahap,…

13 menit ago

Warga Lueng Bata Jadi Korban Penipuan Mobil Rp140 Juta di Marketplace

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pensiunan PNS berusia 60 tahun asal Lhueng Bata, Kota Banda…

22 jam ago

Warga Serahkan Dua Pucuk Senpi ke Polres Langsa

Analisaaceh.com, Langsa | Warga di wilayah hukum Polres Langsa menyerahkan 2 pucuk senjata api (Senpi)…

23 jam ago

3 Bank BPR Diliquidasi di Aceh, LPS Bayar Klaim Maksimal Rp2 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melikuidasi tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR)…

23 jam ago

Ratusan Massa Desak DPRK Langsa Segera Lantik Wali Kota

Analisaaceh.com, Langsa | Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Sipil (Somasi) kembali menggeruduk kantor…

2 hari ago