Categories: NEWS

KIP Aceh Akan Verifikasi 30 Balon Anggota DPD yang Serahkan Berkas Perbaikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan melakukan verifikasi administrasi terhadap 30 bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Aceh yang menyerahkan berkas perbaikan dukungan. Verifikasi tersebut berlangsung mulai 23 Januari hingga 1 Februari 2023.

“Verifikasi 30 anggota DPD ini akan jadi penentu apakah bakal calon dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual,” ujar Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah, Senin (23/1/2023).

Munawarsyah menjelaskan bahwa sebelumnya dari 40 bakal calon yang mendaftar, 10 diantaranya Memenuhi Syarat (MS) dan akan dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual satu sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

10 calon DPD yang telah MS tersebut yaitu Abdul Hadi Bang Joni, Dedi Sumardi Nurdin, Dedy Mulyadi Selia, Firmandez, M. Fadhil Rahmi, Mohd. Ilyas, Mulia Rahman, Raihanah, Sayef Muhammad Muliady dan Sahidal Kastri.

Sementara dari 30 bakal calon yang menyerahkan berkas perbaikan, 15 diantaranya adalah mereka yang sebelumnya telah berstatus memenuhi syarat.

“Namun mereka tetap memperbaiki dokumen dukungan yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau menambah dukungan baru, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi perbaikan,” jelasnya.

Adapun 15 bakal calon tersebut yaitu A. Mufakhir Muhammad, Abdullah Puteh, Ahmada MZ, Akhyar, Azhari, Darwati A. Gani, H. Sudirman Haji Uma, Irsalina Husna Azwir, M. Adam, Nazir Adam, SE,.MM, Ramli Rasyid, Razali, Said Muslim, Zulfikar dan Zulhafah.

Kemudian 15 bakal calon yang sebelumnya BMS dan kembali menyerahkan berkas perbaikan yaitu Bukhari MY, S.Sos, M. Amin Said, M. Fakhruddin, Mizar Liyanda, Muhammad Zulmi, Nasrullah, Rahmad Maulizar, Rahmat Razi Aulia, Safir (Firsa Agam), Sofyan Ardi, Zulhaq Arsyad, Junaidi Berutu, Nurfuadi, Nurhayati dan Syafruddin Razali

“Dari 15 itu, empat diantaranya melakukan penyerahan dokumen dukungan dengan penambahan waktu 2×24 jam untuk menyelesaikan input dokumen dukungan pemilih perbaikan sesuai Surat KPU Nomor 89/PL.01.4-SD/05/2023, Tanggal 21 Januari 2023, perihal Helpdesk Pencalonan DPD KPU Provinsi/KIP Aceh,” tutupnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Gudang Pengisian Tabung Oksigen di Aceh Barat Meledak, Dua Orang Meninggal Dunia

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sebuah gudang tempat pengisian tabung oksigen di Gampong Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan,…

9 jam ago

Transaksi QRIS di Aceh Hampir Sentuh Rp2 Triliun Sepanjang 2025

Analisaaceh.com, Sabang | Nilai transaksi digital menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Provinsi…

23 jam ago

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura, Perusahaan Dilarang Beroperasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Aceh…

24 jam ago

Tempo Digugat Rp200 Miliar, AJI Gelar Aksi Solidaritas

Analisaaceh.com, Jakarta | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di…

2 hari ago

Dinsos Abdya Tingkatkan Peran Keluarga untuk Lansia & Disabilitas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengambil langkah strategis untuk…

2 hari ago

MTQ ke-37 Tingkat Provinsi Aceh di Pidie Jaya Dibuka

Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) membuka secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an…

3 hari ago