Divisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawarsyah. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan melakukan verifikasi administrasi terhadap 30 bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Aceh yang menyerahkan berkas perbaikan dukungan. Verifikasi tersebut berlangsung mulai 23 Januari hingga 1 Februari 2023.
“Verifikasi 30 anggota DPD ini akan jadi penentu apakah bakal calon dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual,” ujar Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah, Senin (23/1/2023).
Munawarsyah menjelaskan bahwa sebelumnya dari 40 bakal calon yang mendaftar, 10 diantaranya Memenuhi Syarat (MS) dan akan dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual satu sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
10 calon DPD yang telah MS tersebut yaitu Abdul Hadi Bang Joni, Dedi Sumardi Nurdin, Dedy Mulyadi Selia, Firmandez, M. Fadhil Rahmi, Mohd. Ilyas, Mulia Rahman, Raihanah, Sayef Muhammad Muliady dan Sahidal Kastri.
Sementara dari 30 bakal calon yang menyerahkan berkas perbaikan, 15 diantaranya adalah mereka yang sebelumnya telah berstatus memenuhi syarat.
“Namun mereka tetap memperbaiki dokumen dukungan yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau menambah dukungan baru, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi perbaikan,” jelasnya.
Adapun 15 bakal calon tersebut yaitu A. Mufakhir Muhammad, Abdullah Puteh, Ahmada MZ, Akhyar, Azhari, Darwati A. Gani, H. Sudirman Haji Uma, Irsalina Husna Azwir, M. Adam, Nazir Adam, SE,.MM, Ramli Rasyid, Razali, Said Muslim, Zulfikar dan Zulhafah.
Kemudian 15 bakal calon yang sebelumnya BMS dan kembali menyerahkan berkas perbaikan yaitu Bukhari MY, S.Sos, M. Amin Said, M. Fakhruddin, Mizar Liyanda, Muhammad Zulmi, Nasrullah, Rahmad Maulizar, Rahmat Razi Aulia, Safir (Firsa Agam), Sofyan Ardi, Zulhaq Arsyad, Junaidi Berutu, Nurfuadi, Nurhayati dan Syafruddin Razali
“Dari 15 itu, empat diantaranya melakukan penyerahan dokumen dukungan dengan penambahan waktu 2×24 jam untuk menyelesaikan input dokumen dukungan pemilih perbaikan sesuai Surat KPU Nomor 89/PL.01.4-SD/05/2023, Tanggal 21 Januari 2023, perihal Helpdesk Pencalonan DPD KPU Provinsi/KIP Aceh,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima jemaah haji asal Embarkasi Aceh (BTJ) masih menjalani perawatan…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang residivis kasus narkotika, ZL (34), warga Gampong Jambo Apha, Kecamatan Tapaktuan,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Satu unit rumah milik Sulaiman MD (49), warga Gampong Pasie Meugat, Kecamatan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr. Safaruddin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Di tengah kondisi keuangan daerah Kabupaten Aceh Selatan yang kurang stabil, diharapkan…
Komentar