Categories: NEWS

KIP Aceh Ambil Alih Kekosongan Komisioner KIP Nagan Raya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan mengambil alih atas kekosongan dari pemberhentian tetap dua Komisioner KIP Nagan Raya sampai adanya komisioner yang lengkap.

Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri mengatakan bahwa hal ini sesuai Undang Undang dimana apabila terjadi kekosongan, maka KIP setingkat diatasnya harus mengambil alih.

“Artinya KIP Aceh akan mengambil alih KIP Nagan Raya sampai dengan adanya komisioner yang lengkap,” ujarnya saat dikonfirmasi analisaaceh.com pada Sabtu (6/5/2023).

Dikatakan olehnya lagi bahwa saat ini KIP Nagan Raya juga masih mempunyai dua komisioner yang bisa menjalankan roda organisasi.

Baca Juga : Terbukti Terima Sejumlah Uang, DKPP Berhentikan Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya

“Yang jelas tahapan tidak boleh terhenti, di KIP Nagan Raya juga masih ada dua orang Komisioner yang bisa menjalankan roda organisasi dengan dibantu oleh sekretariat,” tutupnya.

Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Yasin sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya.

Selain pemberhentian Muhammad Yasin, dalam sidang tersebut juga memberhentikan Syahrul Iman sebagai anggota KIP Kabupaten Nagan Raya. Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak enam perkara pada Jumat (5/5/2023) sore.

Keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 31-PKE-DKPP/II/2023.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya kepada Teradu I Muhammad Yasin dan Teradu III Syahrul Iman sepanjang perkara nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago