Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan menggelar uji baca Al-Qur’an kepada Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR Aceh pada Selasa 6 hingga 12 Juni 2023 mendatang..
Tes tersebut merupakan syarat wajib bagi semua Bacaleg baik dari partai lokal maupun partai Nasional di Provinsi Aceh. Hal itu sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol) peserta pemilu DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota.
Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Syamsul Bahri menyebutkan, bahwa dalam penilaian tes baca Al-Qur’an nantinya, akan diukur dari tiga aspek penguasaan ilmu Tajwid, Fashahah dan Adab dengan bobot nilai yang sudah ditentukan.
“Bobot penilaian dalam uji mampu baca Al-Qur’an adalah ketepatan mem
baca huruf Hijaiyah (makhrajul huruf) sejumlah 40 poin, kemudian ketepatan bacaan (harkat dan maad) sejumlah 40 poin dan adab atau penampilan sejumlah 20 poin,” kata Syamsul Bahri, dalam keterangan yang diperoleh Analisaaceh.com, Kamis (1/6/2023).
Selanjutnya, kelulusan peserta ditentukan berdasarkan jumlah keseluruhan poin penilaian yang didapatkan, dimana peserta akan dinyatakan mampu apabila mendapatkan jumlah nilai paling kurang 50 poin.
“Hasil penilaian uji mampu baca Al-Qur’an bersifat final dan tidak dapat dilakukan pengujian ulang atau pengujian pembanding,” jelasnya.
“Bacaleg DPRA yang tidak mampu baca Al-Qur’an dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya, terhadap hal tersebut, Parpol peserta pemilu dapat mengajukan Bacaleg pengganti dan pengganti wajib mengikuti uji baca Al-Qur’an,” pungkas Syamsul Bahri.