Pilkada 2024, Foto: Ist.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP) Aceh mengimbau pemilih untuk tidak membawa telepon genggam dan alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni, mengatakan bahwa imbauan ini sesuai dengan Pasal 20 ayat 1 huruf e PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
“Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa sebelum pemilih memberikan suara, KPPS harus mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan alat perekam ke bilik suara,” jelasnya, Senin (25/11/2024).
Ia juga mengimbau agar semua pihak menjaga kondusivitas selama masa tenang. Agusni berharap masyarakat berpartisipasi aktif dengan mendatangi TPS pada Rabu, 27 November 2024.
“Pemilihan ini akan menentukan pemimpin yang membangun Aceh selama lima tahun ke depan. Semoga dapat memberikan kesejahteraan dan kedamaian,” tambahnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya integritas dan netralitas dari semua penyelenggara pemilu agar hasil Pilkada berkualitas.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…
Komentar