Pilkada 2024, Foto: Ist.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP) Aceh mengimbau pemilih untuk tidak membawa telepon genggam dan alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni, mengatakan bahwa imbauan ini sesuai dengan Pasal 20 ayat 1 huruf e PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
“Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa sebelum pemilih memberikan suara, KPPS harus mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan alat perekam ke bilik suara,” jelasnya, Senin (25/11/2024).
Ia juga mengimbau agar semua pihak menjaga kondusivitas selama masa tenang. Agusni berharap masyarakat berpartisipasi aktif dengan mendatangi TPS pada Rabu, 27 November 2024.
“Pemilihan ini akan menentukan pemimpin yang membangun Aceh selama lima tahun ke depan. Semoga dapat memberikan kesejahteraan dan kedamaian,” tambahnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya integritas dan netralitas dari semua penyelenggara pemilu agar hasil Pilkada berkualitas.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…
Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…
Komentar