Categories: NEWS

KIP Aceh Pertanyakan Dasar Aduan Panwaslih ke DKPP

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, mempertanyakan dasar pengaduan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh yang melaporkan KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ahmad Mirza mangatakan hingga saat ini, dua komisioner KIP Aceh, yakni Sayuni dan Hendra Darmawan, belum dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut.

Dalam klarifikasi ini, pihaknya menyampaikan keterangan secara personal sebagai anggota KIP, bukan secara kelembagaan.

“Apa dasar pengaduannya? Jika didasarkan pada keterangan yang kami berikan, atau ada alasan lain yang kami tidak ketahui,” ujar Mirza saat Coffe Morning Komisioner KIP di Moorden Coffe, Selasa (8/10/2024).

Mirza menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya memenuhi kewajiban administratif, termasuk menyerahkan KTP secara langsung untuk keperluan klarifikasi. Namun, hingga kini, KIP Aceh belum menerima hasil dari berita acara klarifikasi tersebut.

“Sampai saat ini, kami belum mengecek dan belum menandatangani berita acara tersebut. Namun, kami tahu melalui media bahwa Panwaslih telah menetapkan komisioner KIP Aceh untuk diadukan ke DKPP,” paparnya.

Selain itu, Mirza menyatakan bahwa belum ada penandatanganan berita acara karena masih dalam proses penyuntingan oleh Panwaslih dan sekretariat. Jika pihak yang memberikan klarifikasi tidak bersedia menandatangani, hal tersebut akan dicatat dalam berita acara, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu.

Ia mempertanyakan alasan Panwaslih mengumumkan proses klarifikasi kepada publik sebelum KIP Aceh menerima salinan resmi berita acara.

“Ini tidak sesuai dengan peraturan. Seharusnya, salinan berita acara diberikan setelah proses penanganan pelanggaran selesai,” tegasnya.

Mengacu pada Pasal 29 huruf A Undang-Undang Pilkada, pelanggaran oleh Bawaslu, ketua, atau anggotanya dapat dikenai pidana penjara antara 12 hingga 144 bulan serta denda sebesar 12 juta hingga 144 juta rupiah.

Mirza menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan, namun KIP Aceh juga memiliki hak untuk mengajukan koreksi terhadap laporan yang diajukan ke Panwaslih.

“Menurut kami, DKPP bukanlah akhir dari segala proses. Ini adalah jalan untuk memulihkan nama baik kami,” pungkasnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Kantor Imigrasi Banda Aceh Kembali Deportasi Warga Negara Malaysia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh kembali melakukan tindakan penegakan…

1 hari ago

Pemerintah Aceh Ajukan Penambahan Kuota BBM dan LPG Imbas Bencana Banjir dan Longsor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mengajukan permohonan penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) dan…

1 hari ago

Aceh Tamiang Jadi Daerah Terparah Terdampak Banjir

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah mengungkapkan bahwa banjir yang…

1 hari ago

Perjalanan 30 Jam, Istri Bupati Abdya Tembus Medan Antar Bantuan ke Tamiang

Analisaaceh.com, Kuala Simpang | Istri Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Ny. Ratna Sari Dewi Safaruddin,…

1 hari ago

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Aceh 6–8 Desember

Analisaaceh.com, Banda Aceh | BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem untuk wilayah Aceh pada 6…

2 hari ago

Update Sementara Banjir dan Longsor Aceh: 345 Meninggal, 174 Masih Hilang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim SAR gabungan kembali menemukan 20 jenazah korban banjir dan longsor…

2 hari ago