Categories: NEWS

KIP Aceh Pertanyakan Dasar Aduan Panwaslih ke DKPP

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, mempertanyakan dasar pengaduan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh yang melaporkan KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ahmad Mirza mangatakan hingga saat ini, dua komisioner KIP Aceh, yakni Sayuni dan Hendra Darmawan, belum dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut.

Dalam klarifikasi ini, pihaknya menyampaikan keterangan secara personal sebagai anggota KIP, bukan secara kelembagaan.

“Apa dasar pengaduannya? Jika didasarkan pada keterangan yang kami berikan, atau ada alasan lain yang kami tidak ketahui,” ujar Mirza saat Coffe Morning Komisioner KIP di Moorden Coffe, Selasa (8/10/2024).

Mirza menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya memenuhi kewajiban administratif, termasuk menyerahkan KTP secara langsung untuk keperluan klarifikasi. Namun, hingga kini, KIP Aceh belum menerima hasil dari berita acara klarifikasi tersebut.

“Sampai saat ini, kami belum mengecek dan belum menandatangani berita acara tersebut. Namun, kami tahu melalui media bahwa Panwaslih telah menetapkan komisioner KIP Aceh untuk diadukan ke DKPP,” paparnya.

Selain itu, Mirza menyatakan bahwa belum ada penandatanganan berita acara karena masih dalam proses penyuntingan oleh Panwaslih dan sekretariat. Jika pihak yang memberikan klarifikasi tidak bersedia menandatangani, hal tersebut akan dicatat dalam berita acara, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu.

Ia mempertanyakan alasan Panwaslih mengumumkan proses klarifikasi kepada publik sebelum KIP Aceh menerima salinan resmi berita acara.

“Ini tidak sesuai dengan peraturan. Seharusnya, salinan berita acara diberikan setelah proses penanganan pelanggaran selesai,” tegasnya.

Mengacu pada Pasal 29 huruf A Undang-Undang Pilkada, pelanggaran oleh Bawaslu, ketua, atau anggotanya dapat dikenai pidana penjara antara 12 hingga 144 bulan serta denda sebesar 12 juta hingga 144 juta rupiah.

Mirza menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan, namun KIP Aceh juga memiliki hak untuk mengajukan koreksi terhadap laporan yang diajukan ke Panwaslih.

“Menurut kami, DKPP bukanlah akhir dari segala proses. Ini adalah jalan untuk memulihkan nama baik kami,” pungkasnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

4 jam ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

4 jam ago

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

5 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

8 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

8 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

11 jam ago