Categories: NEWS

KIP Aceh Pertanyakan Dasar Aduan Panwaslih ke DKPP

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, mempertanyakan dasar pengaduan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh yang melaporkan KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ahmad Mirza mangatakan hingga saat ini, dua komisioner KIP Aceh, yakni Sayuni dan Hendra Darmawan, belum dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut.

Dalam klarifikasi ini, pihaknya menyampaikan keterangan secara personal sebagai anggota KIP, bukan secara kelembagaan.

“Apa dasar pengaduannya? Jika didasarkan pada keterangan yang kami berikan, atau ada alasan lain yang kami tidak ketahui,” ujar Mirza saat Coffe Morning Komisioner KIP di Moorden Coffe, Selasa (8/10/2024).

Mirza menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya memenuhi kewajiban administratif, termasuk menyerahkan KTP secara langsung untuk keperluan klarifikasi. Namun, hingga kini, KIP Aceh belum menerima hasil dari berita acara klarifikasi tersebut.

“Sampai saat ini, kami belum mengecek dan belum menandatangani berita acara tersebut. Namun, kami tahu melalui media bahwa Panwaslih telah menetapkan komisioner KIP Aceh untuk diadukan ke DKPP,” paparnya.

Selain itu, Mirza menyatakan bahwa belum ada penandatanganan berita acara karena masih dalam proses penyuntingan oleh Panwaslih dan sekretariat. Jika pihak yang memberikan klarifikasi tidak bersedia menandatangani, hal tersebut akan dicatat dalam berita acara, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu.

Ia mempertanyakan alasan Panwaslih mengumumkan proses klarifikasi kepada publik sebelum KIP Aceh menerima salinan resmi berita acara.

“Ini tidak sesuai dengan peraturan. Seharusnya, salinan berita acara diberikan setelah proses penanganan pelanggaran selesai,” tegasnya.

Mengacu pada Pasal 29 huruf A Undang-Undang Pilkada, pelanggaran oleh Bawaslu, ketua, atau anggotanya dapat dikenai pidana penjara antara 12 hingga 144 bulan serta denda sebesar 12 juta hingga 144 juta rupiah.

Mirza menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan, namun KIP Aceh juga memiliki hak untuk mengajukan koreksi terhadap laporan yang diajukan ke Panwaslih.

“Menurut kami, DKPP bukanlah akhir dari segala proses. Ini adalah jalan untuk memulihkan nama baik kami,” pungkasnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Aniaya IRT Saat Cekcok, Petani di Nagan Raya Ditangkap

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Seorang petani berinisial AB (42) warga Gampong Simpang Peut, Kecamatan Kuala,…

19 menit ago

Tabrakan Tragis di Abdya, Pengemudi Becak Tewas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang pria bernama Rizki Wahyudi warga Gampong Pante Rakyat Kecamatan Babahrot Kabupaten…

20 menit ago

71 Pejabat dan 53 Kepsek Abdya Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli kembali melantik ratusan pejabat…

1 hari ago

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

1 minggu ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

1 minggu ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

2 minggu ago