Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 202 bakal calon legeslatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dinyatakan mampu baca Al-Qur’an dan tiga bakal calon dinyatakan tidak mampu dalam masa perbaikan.
Hal ini berdasarkan hasil Uji Mampu Baca Al-Qur’an di Masa Perbaikan yang dilaksanakan dari tanggal 13 hingga 14 Juli 2023, bertempat di Aula Kantor KIP Aceh, Banda Aceh.
Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri mengatakan bahwa Uji Mampu Baca Al-Qur’an dilaksanakan bagi bakal calon yang diajukan kembali di masa perbaikan namun belum mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an di masa awal pendaftaran, selain itu juga bagi bakal calon pengganti yang diajukan di masa perbaikan yang pengajuannya telah dilakukan pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 yang lalu.
“Terdapat 589 Bakal Calon yang harus mengikuti Uji Mampu Baca Al-Qur’an di masa perbaikan ini,” ujarnya Senin (17/7/2023).
Namun, sambung Ketua KIP, hanya 205 bakal calon yang mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an di Masa Perbaikan ini, dengan rincian di hari kamis 13 Juli 2023, sebanyak 108 orang dan di hari jumat 14 Juli 2023 sebanyak 97 orang.
“Dari 205 bakal calon tersebut, 202 bakal calon dinyatakan mampu dan 3 bakal calon dinyatakan tidak mampu,” sebutnya.
Terdapat 384 bakal calon yang tidak mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an di masa perbaikan ini, dan terhadap bakal calon ini dinyatakan TMS dan tidak dapat lanjut ke tahapan selanjutnya yaitu tahapan Daftar Calon Sementara (DCS).
Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek)…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang wanita paruh baya bernama Yusra (40) di Montasik, Aceh Besar,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Komentar