KIP Aceh Sebut Non Muslim Bisa Maju Sebagai Gubernur Aceh

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Muhammad Sayuni. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh menyatakan bahwa Non Muslim bisa maju sebagai Gubernur Aceh dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan tidak wajib membaca Al-Qur’an.

Hal ini disampaikan dalam sosialisasi syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2024, di hotel Hermes, Kota Banda Aceh, Senin (29/4/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

“Misalnya kalau ada calon-calon yang Non-muslim, tidak menutup kemungkinan untuk maju sebagai Gubernur, ya sepanjang memenuhi syarat,” ujarnya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Muhammad Sayuni.

Khusus untuk non muslim, untuk bisa maju menjadi Gubernur, tidak wajib masuk syarat baca Al-Quran. Sayuni mengatakan dalam persyaratan untuk menjadi Gubernur itu tidak disebutkan agama.

“Jadi itu bukan menjadi syarat, artinya semua yang namanya dia memenuhi syarat, itu dibenarkan, khusus untuk membaca Al-Quran ya karena kitab suci itu dibacakan oleh umat muslim ya saya rasa itu khusus buat yang umat muslim saja,” paparnya.

Komentar
Artikulli paraprakRelawan Pro MK Deklarasi Dukung Muzakir Manaf Cagub Aceh di Pilkada 2024
Artikulli tjetërPendaftaran Pasangan Calon Gubernur Independen Dibuka 5 Mei 2024