Categories: NEWS

KIP Aceh Tetapkan 1385 Daftar Calon Sementara DPRA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah melaksanakan rapat pleno penetapan daftar calon sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Jumat (18/08/2023) di kantor KIP Aceh.

Pada DCS tersebut memuat 1385 bakal calon anggota DPRA dengan laki-laki sebanyak 902 dan perempuan berjumlah 483.

Ketua KIP Aceh, Saiful SE mengatakan bahwa DCS yang telah ditetapkan merupakan bakal calon anggota DPRA yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU RI.

“Calon sementara Anggota DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota yang tercantum dalam DCS akan dimuat di media massa cetak dan media massa elektronik dari tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023,” ujarnya Sabtu (19/8/2023).

Sesuai ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Komisi Independen Pemilihan Aceh mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Sejalan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara yang tercantum dalam DCS tersebut.

Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA);

Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KIP Aceh melalui:

  1. Website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
  2. Website KIP Aceh yaitu : https://kipaceh.kpu.go.id
  3. Kantor Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh) dengan alamat Jalan Teuku Nyak Arief No.126 Komplek Gedung Arsip, Kota Banda Aceh.
  4. email : tanggapan.kipaceh@gmail.com

“Selain itu, KIP Aceh juga membuka help desk pencalonan di Kantor KIP Aceh, pada jam kerja 08.00 s.d 17.00 WIB,” tutupnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Keuchik Suak Nibong Dukung Batas Mahar 5 Mayam di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Keuchik Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Adami…

11 jam ago

Kejari Tahan 3 Panwaslih Subulussalam Terkait Korupsi Dana Pilkada

Analisaaceh.com, Subulussalam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menahan tiga Komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota…

11 jam ago

Bupati Abdya Tetapkan Meugang Puasa 16–17 Februari 2026

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menetapkan pelaksanaan tradisi hari meugang dalam…

11 jam ago

Fenomena Sinkhole Aceh Tengah Kian Parah, Bupati Minta Bantuan Pusat

Analisaaceh.com, Takengon | Fenomena lubang raksasa menyerupai sinkhole yang muncul di Desa Pondok Balik, Kabupaten…

11 jam ago

Korupsi Pelatihan Guru, Mantan Kepala BGP Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda…

11 jam ago

Polisi Tangkap Sopir Pelaku Dugaan Pelecehan di Labuhan Haji

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial SS…

11 jam ago