KIP Aceh Tetapkan Jadwal Resmi Pilkada, Pemungutan Suara Pada 27 November 2024

Ilustrasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan tahapan dan jadwal untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024. Penetapan tersebut tertuang dalam salinan Keputusan Nomor 7 Tahun 2024 tertanggal 16 April 2024.

Adapun berdasarkan jadwal pendaftaran pasangan calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota akan digelar pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Kemudian uji mampu baca Al-Quran pada 27 Agustus hingga 5 September 2024.

“Untuk penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September dan pelaksanaan kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024,” demikian bunyi keputusan yang ditandatangani Ketua KIP Aceh, Saiful.

Untuk masa tenang pada 24 hingga 26 November dan pemungutan suara Pilkada Aceh berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.

“Penghitungan dan rekapitulasi suara pada 27 November hingga 16 Desember 2024 mendatang,” ujarnya.

Kemudian penetapan calon Gubernur atau Wakil gubernur, calon Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota terpilih paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada Kondisi Pemilihan Umum (KPU).

Komentar
Artikulli paraprakImbas Defisit Anggaran Rp 70 Miliar, Pemkab Abdya Tunda Sejumlah Kegiatan
Artikulli tjetërPilkada Abdya 2024, Safaruddin: Saya Akan Pulang Kampung