Analisaaceh.com, Banda Aceh | Empat partai lokal (Parlok) Aceh dinyatakan lolos dan memenuhi syarat verifikasi administrasi sebagai calon perserta Pemilu 2024 mendatang.
Keempat parlok berdasarkan pengumuman KIP Aceh Nomor 5/PL.01.1-Pu/11/2022 tersebut yaitu Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Darul Aceh (PDA), Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat), dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan, setelah diumumkan partai politik dan partai politik lokal yang memenuhi syarat, maka tahapan selanjutnya adalah pengambilan sampling keanggotaan parlok oleh KPU RI yang menghadirkan petugas admin Sipol parlok di Jakarta.
Baca Juga:Â KIP Aceh Cabut Tanda Pengembalian Berkas PAR
“Setelah parlok diumumkan memenuhi syarat dan pengambilan sampling keanggotaan, KPU RI, KIP Provinsi, KIP kabupaten/kota secara berjenjang akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan hasil sampling,” ujar Munawarsyah, Jum’at (14/10/2022).
Khusus untuk verifikasi faktual keanggotaan, akan dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten dan Kota sesuai dengan data keanggotaan parlok yang memenuhi syarat pada saat pelaksanaan verifikasi administrasi.
Pelaksanaan verifikasi faktual akan dilaksanakan pada 15 Oktober 2022 dan batas akhir selesai pada tanggal 4 November 2022.
Baca Juga:Â PTUN Kabulkan Gugatan PAR, Begini Kata KIP Aceh
“Di tanggal 9 November, kita akan menyampaikan hasil verifikasi faktual. Kemudian tanggal 10 November- 23 November, kami memberikan kesempatan kepada parlok untuk memperbaiki data hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang masih belum memenuhi syarat,” jelas Munawarsyah.
“Kita juga menghimbau kepada partai politik di Aceh untuk mempersiapkan diri dan dokumen yang dibutuhkan saat verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan sebagaimana yang telah disosialisasikan sebelumnya,” tandasnya.
Untuk diketahui, Partai Aceh (PA) dan PNA tidak lagi diverifikasi dan telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2024 karena masuk kategori parlok yang sesuai dengan ketentuan Pasal 90 Huruf (a) Huruf (b) UU 11 Tahun 2006.