Categories: Analisa PemiluNEWS

KIP Aceh Umumkan 4 Parlok Lolos Verifikasi Administrasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Empat partai lokal (Parlok) Aceh dinyatakan lolos dan memenuhi syarat verifikasi administrasi sebagai calon perserta Pemilu 2024 mendatang.

Keempat parlok berdasarkan pengumuman KIP Aceh Nomor 5/PL.01.1-Pu/11/2022 tersebut yaitu Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Darul Aceh (PDA), Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat), dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan, setelah diumumkan partai politik dan partai politik lokal yang memenuhi syarat, maka tahapan selanjutnya adalah pengambilan sampling keanggotaan parlok oleh KPU RI yang menghadirkan petugas admin Sipol parlok di Jakarta.

Baca Juga: KIP Aceh Cabut Tanda Pengembalian Berkas PAR

“Setelah parlok diumumkan memenuhi syarat dan pengambilan sampling keanggotaan, KPU RI, KIP Provinsi, KIP kabupaten/kota secara berjenjang akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan hasil sampling,” ujar Munawarsyah, Jum’at (14/10/2022).

Khusus untuk verifikasi faktual keanggotaan, akan dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten dan Kota sesuai dengan data keanggotaan parlok yang memenuhi syarat pada saat pelaksanaan verifikasi administrasi.

Pelaksanaan verifikasi faktual akan dilaksanakan pada 15 Oktober 2022 dan batas akhir selesai pada tanggal 4 November 2022.

Baca Juga: PTUN Kabulkan Gugatan PAR, Begini Kata KIP Aceh

“Di tanggal 9 November, kita akan menyampaikan hasil verifikasi faktual. Kemudian tanggal 10 November- 23 November, kami memberikan kesempatan kepada parlok untuk memperbaiki data hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang masih belum memenuhi syarat,” jelas Munawarsyah.

“Kita juga menghimbau kepada partai politik di Aceh untuk mempersiapkan diri dan dokumen yang dibutuhkan saat verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan sebagaimana yang telah disosialisasikan sebelumnya,” tandasnya.

Untuk diketahui, Partai Aceh (PA) dan PNA tidak lagi diverifikasi dan telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2024 karena masuk kategori parlok yang sesuai dengan ketentuan Pasal 90 Huruf (a) Huruf (b) UU 11 Tahun 2006.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Analisa Pemilu
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

8 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

8 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

12 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

12 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

17 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago