Categories: Analisa PemiluNEWS

KIP Aceh Umumkan 4 Parlok Lolos Verifikasi Administrasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Empat partai lokal (Parlok) Aceh dinyatakan lolos dan memenuhi syarat verifikasi administrasi sebagai calon perserta Pemilu 2024 mendatang.

Keempat parlok berdasarkan pengumuman KIP Aceh Nomor 5/PL.01.1-Pu/11/2022 tersebut yaitu Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Darul Aceh (PDA), Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat), dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan, setelah diumumkan partai politik dan partai politik lokal yang memenuhi syarat, maka tahapan selanjutnya adalah pengambilan sampling keanggotaan parlok oleh KPU RI yang menghadirkan petugas admin Sipol parlok di Jakarta.

Baca Juga: KIP Aceh Cabut Tanda Pengembalian Berkas PAR

“Setelah parlok diumumkan memenuhi syarat dan pengambilan sampling keanggotaan, KPU RI, KIP Provinsi, KIP kabupaten/kota secara berjenjang akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan hasil sampling,” ujar Munawarsyah, Jum’at (14/10/2022).

Khusus untuk verifikasi faktual keanggotaan, akan dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten dan Kota sesuai dengan data keanggotaan parlok yang memenuhi syarat pada saat pelaksanaan verifikasi administrasi.

Pelaksanaan verifikasi faktual akan dilaksanakan pada 15 Oktober 2022 dan batas akhir selesai pada tanggal 4 November 2022.

Baca Juga: PTUN Kabulkan Gugatan PAR, Begini Kata KIP Aceh

“Di tanggal 9 November, kita akan menyampaikan hasil verifikasi faktual. Kemudian tanggal 10 November- 23 November, kami memberikan kesempatan kepada parlok untuk memperbaiki data hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang masih belum memenuhi syarat,” jelas Munawarsyah.

“Kita juga menghimbau kepada partai politik di Aceh untuk mempersiapkan diri dan dokumen yang dibutuhkan saat verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan sebagaimana yang telah disosialisasikan sebelumnya,” tandasnya.

Untuk diketahui, Partai Aceh (PA) dan PNA tidak lagi diverifikasi dan telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2024 karena masuk kategori parlok yang sesuai dengan ketentuan Pasal 90 Huruf (a) Huruf (b) UU 11 Tahun 2006.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Analisa Pemilu
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

4 jam ago

Pengurus IHGMA Aceh Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…

4 jam ago

Antrean BBM di SPBU Abdya Mulai Normal Usai Listrik Pulih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…

4 jam ago

Kabel Listrik Menjuntai di Seunaloh Abdya Sudah Diperbaiki PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…

4 jam ago

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

1 hari ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

1 hari ago