Analisaaceh.com, Band Aceh | Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh meringkus dua pelaku pengantar narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman ekspedisi. Selain mengamankan pelaku petugas juga menyita barang bukti narkotika ganja seberat 24,6 kilogram.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Narkoba AKP Ferdian Chandra mengatakan, kedua pelaku yakni HD (30) dan RM alias Gam Rusa (41) yang bertindak sebagai perantara dan pengirim ditangkap Polisi pada Rabu (21/6) lalu, dimana keduanya sudah lima kali mengirimkan ganja melalui ekspedisi di tiga TKP yang berbeda di Kota Banda Aceh.
“Dimana yang pertama terjadi pada Minggu (30/4) sekira pukul 17.30 WIB, pelaku mengirimkan ganja melalui jasa ekspedisi yang berada di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda,” kata Kasatnarkoba, Senin (26/6/2023).
Kemudian, pada Senin (15/6) sekira pukul 10.00 WIB di kantor ekspedisi di kawasan Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng dan pada Selasa (6/6) sekira pukul 10.00 WIB di Kantor ekspedisi di kawasan Lamnyong, Kecamatan Syiah Kuala.
“Di TKP pertama, ganja yang dikirim seberat 4,5 kg, TKP kedua 12,7 kg dan TKP ketiga 6 kg, dengan total ganja yang mereka kirim melalui ekspedisi seberat 26,4 kg,” ujar Kasatreskoba.
AKP Ferdian juga menjelaskan, bahwa berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka mengantar ganja tersebut ke jasa ekspedisi guna dikirimkan ke tempat tujuan yaitu Banten dan Jakarta Barat dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.
“Mereka memperoleh keuntungan dari mengirimkan ganja tersebut yaitu berupa uang sebesar Rp1 juta, dimana masing-masing mendapatkan upah Rp500 ribu,” jelasnya.
Adapun para pelaku mengirimkan paket narkotika jenis ganja itu melalui jasa ekspedisi sebanyak 5 kali, dengan 3 kali pengiriman gagal terkirim (berhasil ditangkap) dan 2 kali pengiriman berhasil terkirim ke daerah tujuan.
“Satu pengiriman paket ganja yang berhasil dikirimkan yaitu melalui jasa ekspedisi yang berada di kawasan Peunayong dan satu lagi melalui jasa ekspedisi di kawasan Batoh. Sementara untuk ganja tersebut mereka dapatkan dari tersangka SP warga Lamteuba yang kini menjadi DPO,” terangnya.
“Kami juga mengimbau kepada warga, apabila melihat dan mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal, agar diberitahukan kepada kami, untuk pemberi informasi dijamin kerahasiaannya,” pungkas AKP Ferdian Chandra.