Categories: NEWS

KKP Hentikan Operasional Kapal Keruk Pasir di Bengkulu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polisi Khusus Kelautan PSDKP Lampulo menghentikan sementara operasional kapal keruk pasir MV. MSE 42 berbendera Indonesia di perairan Bengkulu.

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Sahono Budianto, mengungkapkan bahwa kapal berukuran 1.393 GT yang dioperasikan oleh PT. TWJ diduga kuat terlibat dalam kegiatan pengerukan pasir laut dan pembuangan (dumping) di wilayah perairan.

“Kegiatan pengerukan ini tidak dilengkapi dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” ujarnya, Kamis (17/10/2024).

Sahono juga menjelaskan, saat memimpin langsung proses pemeriksaan dan penyegelan MV. MSE 42, bahwa berdasarkan hasil pengawasan, sejak Juni 2022 sampai Agustus 2024, kapal MSE-42 telah melakukan aktivitas pengerukan pasir laut dan dumping di area laut sekitar 75.318 meter kubik.

Dugaan pelanggaran tersebut didasarkan pada Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir wajib memiliki dokumen KKPRL dari Pemerintah Pusat,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menyatakan terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Trenggono mengatakan ekspor sedimentasi ini bisa dilakukan dalam bentuk pasir hasil sedimentasi. Namun, ekspor dapat dilakukan bila kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, (Ipunk), dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (17/10/2024), menjelaskan bahwa ini adalah bukti keseriusan pemerintah, dalam hal ini KKP, untuk menindak tegas para pelaku pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan, terlebih jika tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan.

“Beberapa waktu lalu kami menghentikan dua kapal keruk pasir di Batam. Untuk itu, negara hadir menertibkan, sebagai komitmen untuk mewujudkan ekologi sebagai panglima agar pengelolaan sumber daya kelautan ini bisa lestari dan berkelanjutan,” ujar Ipunk.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

1 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

1 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

6 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

6 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 minggu ago