Categories: NEWS

KKP Hentikan Operasional Kapal Keruk Pasir di Bengkulu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polisi Khusus Kelautan PSDKP Lampulo menghentikan sementara operasional kapal keruk pasir MV. MSE 42 berbendera Indonesia di perairan Bengkulu.

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Sahono Budianto, mengungkapkan bahwa kapal berukuran 1.393 GT yang dioperasikan oleh PT. TWJ diduga kuat terlibat dalam kegiatan pengerukan pasir laut dan pembuangan (dumping) di wilayah perairan.

“Kegiatan pengerukan ini tidak dilengkapi dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” ujarnya, Kamis (17/10/2024).

Sahono juga menjelaskan, saat memimpin langsung proses pemeriksaan dan penyegelan MV. MSE 42, bahwa berdasarkan hasil pengawasan, sejak Juni 2022 sampai Agustus 2024, kapal MSE-42 telah melakukan aktivitas pengerukan pasir laut dan dumping di area laut sekitar 75.318 meter kubik.

Dugaan pelanggaran tersebut didasarkan pada Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir wajib memiliki dokumen KKPRL dari Pemerintah Pusat,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menyatakan terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Trenggono mengatakan ekspor sedimentasi ini bisa dilakukan dalam bentuk pasir hasil sedimentasi. Namun, ekspor dapat dilakukan bila kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, (Ipunk), dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (17/10/2024), menjelaskan bahwa ini adalah bukti keseriusan pemerintah, dalam hal ini KKP, untuk menindak tegas para pelaku pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan, terlebih jika tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan.

“Beberapa waktu lalu kami menghentikan dua kapal keruk pasir di Batam. Untuk itu, negara hadir menertibkan, sebagai komitmen untuk mewujudkan ekologi sebagai panglima agar pengelolaan sumber daya kelautan ini bisa lestari dan berkelanjutan,” ujar Ipunk.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

KIP Aceh Jelaskan Alasan Panelis Debat Belum Dipublikasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni, menyatakan bahwa tim panelis…

25 menit ago

Jubir Bustami-Fadhil Tak Setuju KIP Rahasiakan Panelis Debat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Juru Bicara Bustami-Fadhil, Syakya Meirizal, menegaskan pihaknya menolak keputusan KIP Aceh…

32 menit ago

Nomor Virtual China: Solusi Aman untuk Verifikasi dan Privasi

Analisaaceh.com | Menggunakan nomor China untuk verifikasi adalah cara yang efektif untuk menjaga privasi dan…

18 jam ago

Pemerintah Diharapkan Alokasikan Biaya Medis Korban Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Daerah Aceh diharapkan mengalokasikan anggaran khusus untuk biaya medis bagi…

19 jam ago

Bawaslu Langsa Gelar Sosialisasi Bersama Media Lokal

Analisaaceh.com, Langsa | Bawaslu Kota Langsa menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk "Sosialisasi Pengawasan Bersama Media," yang…

19 jam ago

Anggota DPR Aceh Abu Heri Salurkan Bantuan Korban Banjir di Trumon Raya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota DPR Aceh T. Heri Suhadi, SP atau Abu Heri melalui relawannya…

23 jam ago