Categories: NEWS

KKP Tertibkan 2 Kapal yang Langgar DPI di Perairan Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan dua kapal ikan yang melanggar zona penangkapan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI) 572.

Adapun kedua kapal tersebut yakni, KM HF berkapasitas 60 GT dan KM BD 8 berkapasitas 30 GT, diketahui beroperasi di luar zona izin mereka, sekitar 17 mil dari Pulau Bunta, Aceh Besar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengatakan penertiban ini merupakan langkah implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota.

“Langkah ini diambil untuk mencegah overfishing dan memastikan penangkapan ikan sesuai dengan kuota perizinan,” ujarnya Selasa (3/12/2024).

Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan KP Hiu 12 dari PSDKP Lampulo berhasil mengamankan muatan sekitar 5.000 kg dari KM HF dan 800 kg dari KM BD 8.

Meski kedua kapal memiliki izin dari Pemerintah Aceh, peraturan hanya mengizinkan kapal berizin daerah untuk menangkap ikan hingga 12 mil dari garis pantai.

Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur bahwa kapal yang beroperasi di atas 12 mil harus memiliki izin dari pemerintah pusat.

Selain itu, Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 turut menjadi dasar hukum terkait izin usaha perikanan tangkap dan pembatasan wilayah tangkap.

Saat ini, kedua kapal tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021, pelanggaran semacam ini dapat dikenakan sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Derita Infeksi Jantung, Anak Yatim di Abdya Butuh Biaya ke RSUDZA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nasib pilu dialami Salakun (15), seorang remaja yatim asal Gampong Ie Mirah,…

19 jam ago

Dek Fadh Sampaikan Enam Persoalan Pertanahan Aceh ke Komisi II DPR RI

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan enam persoalan strategis…

19 jam ago

2 Terduga Curanmor di Banda Aceh Ditangkap, Polisi Dalami Rencana Penjualan ke Pulau Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di…

2 hari ago

TVRI Rumahkan 17 Kontributor di Aceh, 4 Organisasi Pers Keluarkan Pernyataan Sikap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Empat organisasi pers di Aceh, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi…

2 hari ago

Jejak Intelektual Syekh Yusuf dan Abdurrauf As-Singkili Dikaji di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jejak intelektual Syekh Yusuf al-Makassari dan ulama Aceh, Syekh Abdurrauf as-Singkili,…

2 hari ago

Wartawan Banda Aceh Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang di Gunung Anak Krakatau

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah wartawan di Kota Banda Aceh menggelar doa bersama untuk keselamatan…

5 hari ago