Categories: NEWS

KKP Tertibkan 2 Kapal yang Langgar DPI di Perairan Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan dua kapal ikan yang melanggar zona penangkapan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI) 572.

Adapun kedua kapal tersebut yakni, KM HF berkapasitas 60 GT dan KM BD 8 berkapasitas 30 GT, diketahui beroperasi di luar zona izin mereka, sekitar 17 mil dari Pulau Bunta, Aceh Besar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengatakan penertiban ini merupakan langkah implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota.

“Langkah ini diambil untuk mencegah overfishing dan memastikan penangkapan ikan sesuai dengan kuota perizinan,” ujarnya Selasa (3/12/2024).

Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan KP Hiu 12 dari PSDKP Lampulo berhasil mengamankan muatan sekitar 5.000 kg dari KM HF dan 800 kg dari KM BD 8.

Meski kedua kapal memiliki izin dari Pemerintah Aceh, peraturan hanya mengizinkan kapal berizin daerah untuk menangkap ikan hingga 12 mil dari garis pantai.

Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur bahwa kapal yang beroperasi di atas 12 mil harus memiliki izin dari pemerintah pusat.

Selain itu, Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 turut menjadi dasar hukum terkait izin usaha perikanan tangkap dan pembatasan wilayah tangkap.

Saat ini, kedua kapal tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021, pelanggaran semacam ini dapat dikenakan sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Tarmizi soal Oknum Minta Daging Pakai Nama Bupati: Lempar ke Jidatnya

Analisaaceh.com, Meulaboh | Bupati Aceh Barat Tarmizi menegaskan tidak akan mentolerir praktik permintaan daging meugang…

15 jam ago

Trauma Tragedi 1999 Kembali Diingat, Keluarga Teungku Bantaqiah Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Beutong

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Ketegangan di kawasan Lembah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, kembali…

1 hari ago

Listrik di Sebagian Abdya Mulai Normal Pascablackout, PLN Terus Lakukan Pemulihan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pasokan listrik di sebagian wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai kembali…

1 hari ago

79 Persen Penyulang di Aceh Sudah Kembali Normal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Aceh menyatakan sebanyak 79…

1 hari ago

Wamenkes Sebut Imunisasi Anak di Aceh Baru Capai 33 Persen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono menyoroti rendahnya cakupan imunisasi…

2 hari ago

Eks Inspektur dan Sekretaris Aceh Besar Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus SPPD Fiktif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan…

2 hari ago