Lhokseumawe, analisaaceh.com – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menggelar Rapat Dengar Kesaksian (RDK) korban pelanggaran HAM pada saat terjadi konflik bersenjata di Aceh. RDK digelar selama dua hari yakni pada 16 dan 17 Juli 2019 di gedung DPRK Aceh Utara di Jl Nyak Adam Kamil, Kota Lhokseumawe.
RDK korban pelanggaran HAM konflik Aceh mengangkat tema “Dengarkan Suara Korban: Mengungkap Masa Lalu, Menata Masa Depan” dipimpin langsung Ketua KKR Aceh, Afridal Darmi beserta 5 komisioner lainnya yakni Evi Narti Zein, Ainal Mardiah, Mastur Yahya, Fuadi Abdullah dan Muhammad Daud Berueh.
Ketua KKR Aceh Afridal Darmi mengatakan kesaksian akan diperdengarkan atau disampaikan oleh korban konflik dari rentang waktu 4 Desember 1976 – 15 Agustus 2005.
“Korban yang akan diperdengarkan kesaksian di Lhokseumawe dan Aceh Utara sebanyak 16 korban. RDK ini gelombang ke dua setelah sebelumnya sudah digelar gelombang pertama pada 27 dan 28 November 2018 di Anjong Mon Mata Banda Aceh” kata Afridal Darmi saat gelaran konpers bersama awak media sehari sebelum digelar RDK.
Sementara tindak lanjut pada RDK 1, kata Afridal, pihaknya sudah membuat rekomendasi untuk dilakukan reparasi terhadap 77 korban di tahap awal. “Rapat Dengar Kesaksian ini menjadi alat untuk memperdengarkan kebenaran” imbuhnya.
Sama seperti RDK tahap 1, lanjutnya, RDK gelombang ke dua ini nantinya juga melahirkan rekomendasi untuk ditindak lanjuti.
“Kami menyerukan kepada semua pihak untuk memberi dukungan demi terselenggaranya kegiatan RDK ini sebagai sarana bagaimana kita mengambil hikmah positif dari peristiwa kelam di masa lampau sebagai cermin untuk menata kehidupan masa depan yang lebih baik” demikian Afridal Darmi. (Hidayat)