Categories: NEWS

KKR Serahkan Draf Pergub Rekomendasi Reparasi Korban Pelanggaran HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menyerahkan dokumen draf Peraturan Gubernur (pergub) rekomendasi reparasi korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ke pihak Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Jum’at (11/8/2023).

“Yang kami lakukan hari ini adalah, untuk memenuhi perintah Qanun KKR Aceh yang di dalam Qanun itu disebutkan bahwa KKR Aceh harus memastikan agar semua rekomendasi KKR itu dilaksanakan oleh pemerinta,” ujar ketua KKR Aceh, Masthur Yahya.

Masthur Yahya menyebutkan, salah satu rekomendasinya adalah reparasi yang sudah di rekomendasikan sejak tahun 2019 dan pihaknya pernah merekomendasikan reparasi mendesak.

“Namun tidak bisa dilaksanakan sampai tiga tahun. Dikarenakan belum ada skema atau regulasi atau pergub tentang reparasi,” paparnya.

Kemudian, sambungnya, baru pada tahun 2022 dilaksanakan dengan memakai skema bantuan sosial. Padahal, reparasi itu tidak identik dengan bantuan, tapi reparasi itu merupakan hak. Dan dengan skema bantuan sosial itu, pada tahun 2022 dikasih satu orang korban itu 10 juta rupiah. Pada waktu itu rekomendasinya terhadap 235 orang.

“Padahal reparasi tidak identik dengan uang. Tetapi karena pemerintah belum punya skemanya, belum punya aturan pelaksanaan reparasi, maka ditempuh lah dengan skema bantuan sosial,” ujarnya.

Sehingga, pada periode ini pihaknya menyiapkan pedoman dalam bentuk yang harapkan dalam bentuk pergub. Sehingga nantinya Pemerintah Aceh sudah punya pedoman tersebut.

Sementara, Kepala Bagian Umum, Perlengkapan dan Sumber Daya Manusia, Saifullah mengatakan akan mengkaji dan tindak lanjuti terlebih dahulu proses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Draf ini segera dikaji kembali kan, mungkin ada suatu masukan atau apa kesempurnaan ini semoga draft ini nanti akan lebih sempurna akan menjadi suatu produk hukum yang tidak bertentangan dengan hukum lainnya,” imbuhnya.

Kemudian, sambungnya, draft ini akan segera serahkan kepada Gubernur Aceh setelah mungkin di proses di BRA dulu.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

16 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

16 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

20 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

20 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

1 hari ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago