Kluet Tengah Siapkan Pemuda Sebagai Satuan Tugas Pemadam Kebakaran

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Sebanyak 13 orang pemuda dari beberapa Gampong di Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan mendapatkan pelatihan dasar pemadam kebakaran. Para pemuda ini nantinya akan ditempatkan di Pos 08 pemadam kebakaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) wilayah kerja Kluet Tengah.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cut Syazalisma S, STP, mengatakan para pemuda ini akan dilatih selama 5 hari di Pos Induk Damkar Tapaktuan.

“Mereka akan mendapatkan pembinaan mental, kerjasama tim dan latihan fisik, yang dibekali oleh tim pelatih dari kodim 0107 Aceh Selatan. Setelah dilatih mereka akan ditugaskan sebagai personel pembantu di Pos Damkar 08 Kluet Tengah,” kata Kalak BPBD.

Kalak BPBD juga sangat mengapresiasi langkah yang diambil Camat beserta perangkat Gampong se-Kluet Tengah yang telah berinisiatif membentuk kelompok pemuda sebagai personel pembantu di pos pemadam yang ditepatkan di sana.

“Karna ini merupakan wujud kepedulian Kecamatan terhadap antisipasi bencana, khususnya bencana kebakaran yang siap terjadi kapan saja,” jelasnya.

Ia melanjutkan, untuk pembayaran honor para personel yang tergabung dalam satuan tugas ini, akan menjadi tanggung jawab Kecamatan yang akan dibebankan dalam anggaran Gampong masing-masing personel yang diutus. Selanjutnya dalam proses tugas dan tanggung jawab sebagai personel Damkar menjadi wewenang Pemerintah Daerah Aceh Selatan dalam hal ini Badan penanggulangan bencana daerah (BPBD).

“Ini merupakan tebosan baru, bentuk kerjasama Pemerintah Daerah dan Kecamatan, dalam keseriusan penanggulangan bencana yang menjadi tanggung jawab bersama dalam memberikan pelayan terhadap masyarakat. Kita berharap ini bisa menjadi contoh baik untuk Kecamatan lain, Bahkan Kabupaten lain,” tandasnya.(Sahidal)

Editor : Nafrizal

Komentar
Artikulli paraprakRafli Ingatkan Pemerintah dan Pengusaha Industri di Aceh Tidak Gunakan BBM Bersubsidi
Artikulli tjetërSekda Aceh Ingatkan Untuk Tidak Mensia-siakan Amanah PNS