Categories: NEWS

Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Meminta yang Terlibat Korupsi di KKR Aceh Mengundurkan Diri

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Koalisi Masyarakat Sipil Aceh meminta seluruh perangkat kerja yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi di Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh untuk mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat.

Korupsi tersebut dilakukan secara berjamaah dimana 58 orang yang terlibat dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif ini dimana 7 orang komisioner, 18 orang staf sekretariat daerah Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dan 33 orang Pokja.

Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM Aceh, KontraS Aceh, Katahati Institute, ACSTF, dan Flower Aceh sepakat bahwa ini sebagai bentuk kredibilitas dan integritas lembaga, yang mana perilaku koruptif yang dilakukan oleh Komisioner KKR Aceh beserta perangkat kerja merupakan tindakan amoral berdampak pada integritas lembaga KKR Aceh, berdampak hilangnya kepercayaan masyarakat Aceh, terutama korban konflik Aceh untuk memperkuat kelembagaan KKR.

“Oleh karena itu kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tetap melanjutkan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas KKR Aceh secara terbuka dan tuntas, demi memberikan kepastian dan keadilan hukum untuk masyarakat Aceh terutama bagi korban konflik,” ujarnya koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) saat konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Senin (18/9/2023).

Kemudian juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KKR selama ini, dimana terdapat kebijakan kelembagaan yang belum independen, belum adanya rencana kerja komisioner KKR Aceh periode 2022-2027, dinamika konflik internal, kemudian juga perilaku koruptif.

Kemudian sambungnya, keberadaan KKR Aceh sangat penting bagi kemajuan pengakuan dan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya bagi korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, maka keberlangsungan kerja-kerja KKR Aceh tetap harus dipertahankan dan dikembangkan menjadi lebih baik.

“Penguatan lembaga KKR Aceh tidak akan optimal jika masih dioperasikan oleh orang-orang yang terlibat dalam skandal korupsi di atas, diperlukan kesadaran diri dan kebesaran hati dari 58 orang yang terlibat dalam kasus tersebut untuk mengundurkan diri dari KKR Aceh,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat reskrim Polresta Banda Aceh, mengatakan bahwa sudah ada pengembalian kerugian negara ini pada kegiatan surat perintah perjalan dinas (SPPD) fiktif KKR Aceh yang bersumber dari Anggaran Pembelanja Biaya Daerah (APBA) anggaran 2022 sebanyak Rp258,5 juta pada Kamis (7/9/2023).

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Komisi IX DPR RI Dorong Pemerataan Fasilitas Kesehatan di Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota Komisi IX DPR RI, Sari Putih, melakukan kunjungan kerja ke…

11 jam ago

Polda Aceh Ungkap Peredaran 1,3 Ton Ganja, 80,5 Kg Sabu, dan 1 Kg Kokain: 22 Tersangka Diamankan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh kembali mengungkap peredaran narkotika di Tanah Rencong. Dalam operasi…

11 jam ago

Gerebek Siang Bolong! Satpol PP Aceh Selatan Temukan 90 Liter Tuak

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP–WH) Aceh Selatan…

2 hari ago

PT Solusi Bangun Andalas Raih 1st Runner Up ASEAN Mineral Awards 2025

Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA), produsen semen dengan merek Semen Andalas,…

2 hari ago

RSUD Teungku Peukan Abdya Kini Punya Alat Operasi Katarak Tanpa Jahitan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

2 hari ago

Wagub Dek Fadh Hentikan Truk Plat Luar, Bukan Razia tapi Beri Uang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah yang akrab disapa Dek Fadh memberhentikan dan menyapa…

2 hari ago