Categories: NEWS

Kodim Aceh Tamiang Terima Satu Pucuk Senpi dan Dua Granat dari Eks Kombatan GAM

Analisaaceh.com, Karang Baru | Komando Distrik Militer (Kodim) 0117/Aceh Tamiang menerima satu pucuk senjata api jenis AK 47, dua buah granat dan 12 munisi kaliber 7,26 milimeter, yang diserahkan oleh seorang mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Jum’at (5/1/2024).

Hal itu disampaikan oleh Dandim 0117/Aceh Tamiang Letkol Inf Andi Ariyanto S.I.P., bahwa penyerahan senjata tersebut murni dari kesadaran mantan Kombatan GAM yang tidak ingin disebutkan namanya.

“Senjata diserahkan oleh seorang mantan Kombatan yang tidak mau di sebutkan namanya dengan penuh kesadaran dan sukarela,” kata Dandim.

Dandim menjelaskan, kronologis penyerahan berawal dari mantan Kombatan GAM menghubungi Serda Taryadi, melalui via telpon dan menyampaikan akan menyerahkan senjata dan bahan peledak bekas konflik Aceh.

“Serda Taryadi, merupakan anggota unit Intel Kodim 0117/Aceh Tamiang yang telah lama mengenal mantan Kombatan GAM tersebut,” jelas Dandim.

“Saat ini senjata telah diamankan dan sudah dilaporkan ke Komando atas untuk bahan pertanggungjawaban Dandim 0117/Aceh Tamiang,” sambungnya.

Selain itu, Letkol Andi juga mengungkapkan apresiasi dan menyambut positif atas kesadaran dari mantan Kombatan dengan landasan niat tulus untuk menyerahkan senjata api yang dimilikinya.

“Kita mengimbau kepada rekan-rekan eks Kombatan yang masih menyimpan senjata api sisa konflik di Aceh, agar memiliki kesadaran untuk menyerahkan kepada pihak yang berwenang,” ujarnya.

“Bisa juga langsung ke Kodim 0117/Aceh Tamiang, kami berjanji akan melindungi baik dalam konteks privasi maupun dalam konteks hukum,” terang Letkol Inf Andi Ariyanto.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

2 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

2 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

2 hari ago

Rapat Paripurna Pembahasan Pertanggungjawaban APBK 2025 Abdya di DPRK Molor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…

2 hari ago

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

2 minggu ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

2 minggu ago