Komisi I DPRA Laporkan Bawaslu RI ke Ombudsman Terkait Rekrutmen Panwaslih

Komisi I DPRA melaporkan Bawaslu RI ke Ombudsman RI, Kamis (26/1/2023). Foto : ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Ombudsman RI di Jakarta terkait rekrutmen anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Kamis (26/1/2023).

Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky menjelaskan, Bawaslu RI tidak lagi memiliki kewenangan merekrut anggota Panwaslih Aceh sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 66/PUU-XV/2017 yang membatalkan kewenangan Bawaslu sebagaimana termaktub dalam UU Pemilu.

Rekrutmen anggota Panwaslih Aceh menjadi kewenangan DPRA sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UUPA yang berbunyi Panwaslih Aceh dibentuk oleh panitia tingkat nasional dan bersifat ad hoc sebanyak 5 orang atas usul DPRA.

“Tindakan Bawaslu merupakan perbuatan melawan hukum dalam bentuk lahirnya kebijakan yang bertentangan dengan hukum. Tindakan pihak Bawaslu telah membentuk Pansel Panwaslih Provinsi Aceh merupakan tindakan sewenang-wenang,” ujarnya.

Menurut Iskandar Usman, dengan dibatalkan pasal 557 ayat (2) UU N0 7 Tahun 2017 tentang pemilu oleh MK, maka Bawaslu tidak berwenang terkait hal tersebut.

“Kita akan terus perjuangkan ini. UU yang sudah dibuat jangan dilanggar oleh mereka sendiri, Ombudsman akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan aturan UU 37 tahun 2008. Jika secara formil dan legal standing belum mencukupi ketentuan dilengkapi kemudian,” tutupnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Analisa Pemilu
Komentar
Artikulli paraprak3.077 Imigran Rohingya Mendarat di Aceh Sejak 2015-2023
Artikulli tjetërPolda Aceh Tangkap Pelaku Penimbunan BBM di Bireuen