Polda Aceh Tangkap Pelaku Penimbunan BBM di Bireuen

Pelaku penimbunan BBM diamankan Polisi di Bireuen, Jum'at (27/1/2023). Foto: Ist.

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menangkap satu orang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Pelaku berinisial MH (43) ditangkap di Jalan Medan – Banda Aceh, tepatnya di Desa Dayah Blang Ralue, Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen, Jumat (27/1/2023).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM jenis solar di Kabupaten Bireuen.

Tim Indagsi juga ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Panther pick up yang sudah dimodifikasi dan BBM jenis solar dengan berat kurang lebih satu ton.

“Benar, bahwasanya tim kami telah menangkap terduga pelaku penimbunan BBM di Bireuen, serta mengamankan BBM jenis solar dengan berat satu ton di lokasi,” jelas Winardy.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakKomisi I DPRA Laporkan Bawaslu RI ke Ombudsman Terkait Rekrutmen Panwaslih
Artikulli tjetërKomisi II DPRK Langsa Temukan Banyak Fasilitas Puskesmas Tak Layak dan Memprihatinkan