Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat koordinasi terkait pemetaan potensi pendapatan Aceh pada Kamis (14/4/2022).
Ketua Komisi III DPRA, Khairil Syahrial mengatakan, tujuan rapat tersebut sebagai upaya mencari solusi tambahan penempatan pendapatan dari sisi anggaran yang tidak tergarapkan, mengingat dana otonomi khusus (Otsus) Aceh mulai berkurang pada tahun 2023.
Baca Juga:Â DPRA Minta Kuota BBM Bersubsidi Untuk Aceh Ditambah
“Dari rapat ini didapatkan bahwa banyak potensi pendapatan yang selama ini terabaikan, ada cara baru kita dengan menggarap potensi pendapat yang ada terutama di sektor minerba, kita hanya mendapat royalti dan pajak yang tidak sesuai,” ujar Khairil didampingi Sekretaris Komisi III, Hendri Yono, M.Si.
Dari hasil rapat ini, Komisi III juga akan membuat regulasi untuk peningkatan pendapatan terutama beberapa Qanun, seperti tentang Qanun pertambangan migas rakyat Aceh.
Baca Juga:Â Solar Langka di Aceh, Hendri Yono Minta Pengawasan Diperketat
“Nantinya masyarakat akan diberi kewenangan untuk mengambil kekayaan di Aceh, terutama di sektor minyak untuk dapat dikelola secara mandiri oleh rakyat melalui beberapa kelompok lembaga, yang nantinya dari itu akan menghasilkan pajak untuk rakyat Aceh,” tutur Khairil.
Turut hadir dalam rapat ini anggota Komisi III DPRA, SKPA, Kakanwil Dirjen Pajak Aceh, Kakanwil Bea Cukai Aceh, BPMA, DESDM. (Yuna)