Categories: HukumNEWS

Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Banda Aceh Diringkus

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Alam didukung Tim Rimung Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap enam orang komplotan pelaku pencurian spesialis di rumah kosong di Gampong Lambaro Skep, Kuta Alam, Banda Aceh.

Keenam pelaku yang ditangkap pada Selasa (4/5/2021) dini hari tersebut masing-masing MS (41), MU (29) ES (40) warga Lambaro Skep, ZU (32) warga Neuheun serta SU (45) dan Dodi (39) merupakan penadah hasil kejahatan warga Sumatera Utara.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, penangkapan terhadap komplotan itu dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Brury Apriadi Husaini (35).

“Berdasarkan laporan korban, kawanan pelaku melakukan aksinya diketahui pada tanggal pada 26 April lalu, saat rumah korban dalam keadaan kosong,” ujarnya.

Adanya aksi pencurian itu diketahui korban saat memasuki rumahnya melihat kondisi rumah dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharga miliknya telah raib diambil oleh maling. Kemudian kondisi jendela pun dalam keadaan rusak akibat dicongkel yang diduga menggunakan obeng.

“Setelah dilakukan pendataan terhadap barang berharga milik korban yang hilang diantaranya satu unit Kendaraan Roda dua jenis Yamaha Nmax, satu unit Ipad merk Apple, satu unit HP merk Samsung, satu unit Kamera merk Go Pro, dan satu unit sepeda lipat,” kata AKP Ryan.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kasus itu ke Polsek Kuta Alam dengan bukti laporan polisi nomor: LPB/ 55 / IV /Yan. 2.5/2021/SPKT Polsek Kuta Alam pada hari Senin tanggal 26 April 2021 sekira pukul 11.30 WIB.

“Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya Tim Rimueng berhasil menangkap kawanan pelaku di tempat yang berbeda – beda,” jelasnya.

Kasatreskrim menjelaskan, awalnya Tim Rimueng Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku pencurian dan pemberatan tersebut berada di Gampong Lamteh, Peukan Bada, Aceh Besar. Lalu, petugas menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku MS beserta ZU.

“Tim mengintrogasi keduanya dan mereka mengakui bahwa benar yang melakukan tindak pidana curat sesuai dengan LP diatas adalah mereka,” kata Kasat.

“Untuk barang bukti sebagian masih pelaku simpan di rumah pelaku ZU yang berada di Gampong Ajun, Peukana Bada, Aceh Besar. Dan Polisi pun terus bergerak ke lokasi rumah pelaku ZU dengan menyita barang bukti diantaranya satu sepeda lipat, satu unit Ipad jenis Apple, satu unit kamera merk Go Pro dan satu unit motor Yamaha Nmax warna Putih,” sebut AKP Ryan.

Kemudian untuk HP Samsung J2, pelaku jual kepada pelaku SU melalui perantara pelaku Dodi. Berbekal informasi tersebut tim langsung menuju ke tempat kerja SU dan Dodi serta mengamankan keduanya.

“Saat dilakukan interogas oleh Tim Rimueng, dari keterangan mereka bahwa MS dan ZU yang melakukan aksi penjarahan rumah milik korban serta turut dibantu oleh pelaku ES dan MU,” sebut Kasatreskrim.

“Dari pengakuan pelaku, mereka telah beberapa kali berhasil membongkar atau mencuri di rumah kosong lainnya dan hasilnya mereka bagi-bagi sesuai dengan perannya masing-masing,” sambung AKP Ryan.

Komplotan ini sebelum melakukan aksinya sudah merencanakan terlebih dahulu dan menargetkan rumah yang kosong dan mereka masing – masing memiliki peran berbeda, yaitu satu orang masuk ke rumah dengan mencongkel jendela menggunakan obeng, kemudian dua pelaku lain memantau keadaan lingkungan sekitar rumah agar jangan sampai ada yang mengetahui aksi mereka.

“Ada satu pelaku lainnya turut membantu mengamankan barang – barang yang dicuri disaat barang tersebut sudah dikeluarkan dari rumah serta yang terakhir peran penadah untuk menampung Handphone Samsung curian,” pungkas AKP Ryan.

Saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh guna proses lebih lanjut serta dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan kurungan Tujuh Tahun Penjara.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dua Anggota Pengganti Antar Waktu DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

35 menit ago

Molor Satu Jam, Rapat Paripurna DPRK Abdya Ditunda

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…

2 jam ago

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

18 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

22 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

23 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

23 jam ago