Categories: HukumNASIONALNEWS

Komunitas Sarjana Hukum Muslim Nilai Revisi UU KPK Melemahkan

Analisaaceh.com, Jakarta | Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) menilai ada empat poin utama dalam draft revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dinilai akan melemahkan lembaga tersebut.

Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Chandra Purna Irawan, mengatakan poin pertama adalah mengenai pembatasan sumber penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari Polri dan Jaksa.

“Hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat dasar hukum bagi KPK dapat mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri,” kata Chandra, di Jakarta, Sabtu (14/9).

Kedua perihal penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Hal ini menurut Chandra, berisiko mereduksi independensi KPK dalam menangani perkara dan akan berdampak pada semakin banyaknya prosedur yang harus ditempuh sehingga akan memperlambat penanganan satu kasus.

Kemudian, ketiga, penyadapan dipersulit dan dibatasi karena hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari Dewan Pengawas yang nantinya akan dibentuk dan orang-orangnya akan dipilih oleh DPR dan menyampaikan laporannya pada DPR setiap tahunnya.

Terakhir, pembentukan Dewan Pengawas. Lembaga ini dinilai menambah panjang birokrasi penanganan perkara karena sejumlah kebutuhan penanganan perkara harus izin Dewan Pengawas.

“Seperti penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, itu harus seizin dewan pengawas,” tandas sekjen LBH Pelita Ummat itu.

Sumber: JPNN.COM

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago