Categories: NEWSPEMERINTAH ACEH

Kondisi Kerja pada Ramadhan Pertama Berjalan Normal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, menyampaikan, sesuai hasil pemantauan yang dilakukan bersama tim, kondisi kerja di perkantoran lingkup Pemerintah Aceh pada hari pertama bulan Ramadhan tahun 2021 atau 1442 Hijriah, berjalan normal.

“Alhamdulillah semua berjalan normal. Hanya saja jadwal masuk kerja yang sedikit ada perubahan. Selebihnya semua berjalan normal,” kata Iswanto dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa (13/04/2021).

Keterangan tersebut disampaikan usai melihat kondisi hari pertama kerja di bulan ramadhan di beberapa SKPA dan Sekretariat Daerah Aceh.

Jadwal kerja pegawai tetap dilakukan mulai hari Senin hingga hari Jumat. Jika biasa jam kerja dimulai pukul 8 pagi hingga jam 17.00 sore, selama Ramadhan jam kerja pegawai di hari Senin hingga Kamis menjadi jam 08.30 pagi hingga jam 15.00 sore. Sementara hari Jumat, jam kerja dilakukan hingga jam 16.00 sore. Jam kerja hari Jum’at memang lebih lama. Hal itu dikarenakan penyesuaian waktu istirahat siang yang lebih lama.

Selain itu, Iswanto mengatakan para pegawai juga terlihat menerapkan Protokol kesehatan covid-19 dalam pelaksanaan kerja. Di mana ASN tetap memakai masker dan menjaga jarak.

Apa yang dilakukan pegawai seluruhnya telah sesuai dengan Surat Edaran tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan untuk pegawai di Aceh yang dikeluarkan pemerintah Aceh pada pekan lalu.

Baca Juga : Pemerintah Aceh Tetapkan Jam Kerja Pegawai Selama Bulan Puasa Ramadhan

Dalam surat itu disebutkan, jika jadwal kerja pegawai hanya pada hari Senin hingga hari Jumat. Jika biasa jam kerja dimulai pukul 8 pagi hingga jam 17.00 sore, selama Ramadhan jam kerja pegawai di hari Senin hingga Kamis menjadi jam 8.30 pagi hingga jam 15.00 sore. Sementara hari Jumat, jam kerja dilakukan hingga jam 16.00 sore. Jam kerja hari Jum’at memang lebih lama. Hal itu dikarenakan penyesuaian waktu istirahat siang yang lebih lama.

“Para pegawai baik PNS maupun Non PNS, tetap mengenakan pakaian dinas seperti hari-hari biasa,” kata Iswanto. Aturan baju dinas sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 tanggal 18 Maret 2016 dengan ketentuan Pakaian Dinas PNS.

“Diharapkan sampai seterusnya kita bisa sama-sama mengawasi berjalannya aturan kepatuhan jam kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi/unit kerja masing masing,” pungkas Karo Humpro Setda Aceh itu.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Impor Aceh Naik 176 Persen, Perdagangan Defisit 8,67 Juta Dolar AS

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Nilai impor Aceh pada Agustus 2026 mencapai 82,67 juta dolar AS.…

3 hari ago

Inflasi Aceh 5,03 Persen, Beras hingga Daging Ayam Jadi Pendorong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami inflasi tahunan sebesar 5,03 persen pada September 2026.…

3 hari ago

Truk Sawit Overload Tanpa Pengaman Resahkan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pengendara sepeda motor mengeluhkan maraknya truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa…

3 hari ago

Ratusan Warga Babahrot Abdya Minta PT CA Angkat Kaki dari Lahan TORA

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ratusan masyarakat yang tergabung dalam kelompok Tani Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi…

5 hari ago

Dukung Jakarta Understanding, Dekan FUAD UINSUNA Soroti Tantangan Dakwah Digital

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe,…

5 hari ago

Tiga Pengasuh Daycare di Banda Aceh Divonis Hingga 3 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga pengasuh sebuah daycare di Banda Aceh dijatuhi hukuman penjara oleh…

6 hari ago