Categories: NEWSPEMERINTAH ACEH

Kondisi Kerja pada Ramadhan Pertama Berjalan Normal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, menyampaikan, sesuai hasil pemantauan yang dilakukan bersama tim, kondisi kerja di perkantoran lingkup Pemerintah Aceh pada hari pertama bulan Ramadhan tahun 2021 atau 1442 Hijriah, berjalan normal.

“Alhamdulillah semua berjalan normal. Hanya saja jadwal masuk kerja yang sedikit ada perubahan. Selebihnya semua berjalan normal,” kata Iswanto dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa (13/04/2021).

Keterangan tersebut disampaikan usai melihat kondisi hari pertama kerja di bulan ramadhan di beberapa SKPA dan Sekretariat Daerah Aceh.

Jadwal kerja pegawai tetap dilakukan mulai hari Senin hingga hari Jumat. Jika biasa jam kerja dimulai pukul 8 pagi hingga jam 17.00 sore, selama Ramadhan jam kerja pegawai di hari Senin hingga Kamis menjadi jam 08.30 pagi hingga jam 15.00 sore. Sementara hari Jumat, jam kerja dilakukan hingga jam 16.00 sore. Jam kerja hari Jum’at memang lebih lama. Hal itu dikarenakan penyesuaian waktu istirahat siang yang lebih lama.

Selain itu, Iswanto mengatakan para pegawai juga terlihat menerapkan Protokol kesehatan covid-19 dalam pelaksanaan kerja. Di mana ASN tetap memakai masker dan menjaga jarak.

Apa yang dilakukan pegawai seluruhnya telah sesuai dengan Surat Edaran tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan untuk pegawai di Aceh yang dikeluarkan pemerintah Aceh pada pekan lalu.

Baca Juga : Pemerintah Aceh Tetapkan Jam Kerja Pegawai Selama Bulan Puasa Ramadhan

Dalam surat itu disebutkan, jika jadwal kerja pegawai hanya pada hari Senin hingga hari Jumat. Jika biasa jam kerja dimulai pukul 8 pagi hingga jam 17.00 sore, selama Ramadhan jam kerja pegawai di hari Senin hingga Kamis menjadi jam 8.30 pagi hingga jam 15.00 sore. Sementara hari Jumat, jam kerja dilakukan hingga jam 16.00 sore. Jam kerja hari Jum’at memang lebih lama. Hal itu dikarenakan penyesuaian waktu istirahat siang yang lebih lama.

“Para pegawai baik PNS maupun Non PNS, tetap mengenakan pakaian dinas seperti hari-hari biasa,” kata Iswanto. Aturan baju dinas sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 tanggal 18 Maret 2016 dengan ketentuan Pakaian Dinas PNS.

“Diharapkan sampai seterusnya kita bisa sama-sama mengawasi berjalannya aturan kepatuhan jam kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi/unit kerja masing masing,” pungkas Karo Humpro Setda Aceh itu.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

USK Sampaikan Duka Mendalam Wafatnya Mantan Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Warul Walidin

Universitas Syiah Kuala (USK) menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya mantan Rektor Universitas Islam Negeri…

1 hari ago

Jelang 21 Tahun Damai Aceh, Pemulihan Korban Konflik dan Bencana Diminta Dipercepat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menjelang peringatan 21 tahun perdamaian Aceh, sekelompok masyarakat menyampaikan tuntutan kepada…

1 hari ago

Jelang HUT RI, Penjualan Bendera di Banda Aceh Masih Lesu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, penjualan bendera…

1 hari ago

Pendapatan Abdya 2026 Naik, Belanja Tembus Rp1,06 Triliun

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada Tahun Anggaran 2026 mengalami…

1 hari ago

KUA-PPAS 2027 Diserahkan, Wabup Abdya Sampaikan Prioritas Pembangunan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran…

1 hari ago

Mantan Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Warul Walidin Meninggal Dunia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kabar duka datang dari keluarga besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry…

1 hari ago