Analisaaceh.com, Banda Aceh | GP (35) warga Lamteumen Timur, Kota Banda Aceh ditangkap Polisi karena kedapatan memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatresnarkoba, Kompol Tendri Wardi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat dan atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan.
“Warga melaporkan kepada Polisi yang sedang melakukan patroli pada Sabtu (28/1/2023) malam, bahwa ada pengguna narkotika sedang berada di jalan raya Kawasan Surien, Meuraxa, Banda Aceh,” ujarnya, Rabu (1/3).
Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang saat itu sedang berada di atas sepeda motor miliknya di pinggir jalan.
“Dari tangan GP, Polisi menyita barang bukti berupa bungkusan plastik bening yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0.16 gram, kotak rokok merk gudang garam warna merah yang digunakan untuk menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu,” kata Kompol Tendri.
Pelaku mengaku narkotika itu miliknya dengan cara dimbeli dari AB seharga Rp200 ribu. Saat ini AB ditetapkan sebagai DPO dan masih diburu Polisi.
“Pelaku GP dijerat Pasal 112 Jo Pasal 127 dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,” pungkasnya.