Categories: NEWS

Kontras Aceh Desak Pemerintah Terima Pengungsi Rohingya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) Aceh mendesak Pemerintah untuk menerima para pengungsi Rohingya yang sempat ditolak warga lantaran dianggap akan memberikan dampak buruk

Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, mengatakan dalam kurun waktu tiga hari terakhir, 14-16 November 2023, terjadi gelombang kedatangan imigran etnis Rohingya di kawasan Aceh, tepatnya di Kabupaten Pidie dan Bireuen, melalui jalur laut. Kapal-kapal yang mereka tumpangi tiba dalam waktu berbeda dan mengangkut total 341 orang di Pidie, dan 249 orang di Bireuen.

Informasi yang dihimpun Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Kamis 16 November 2023, para pengungsi yang tiba di perairan kawasan Jangka, Bireuen, sebenarnya telah sempat mendarat di pantai.

“Warga sekitar juga dikabarkan telah membantu para pengungsi dengan memberikannya makanan dan minuman sekadarnya. Namun sangat disayangkan para pengungsi kemudian diminta kembali ke kapal,” ujarnya.

Menyikapi ratusan imigran Rohingya yang tiba di Aceh dalam beberapa hari terakhir, KontraS Aceh mendesak pemerintah, terutama Pemerintah Kabupaten Bireuen agar memberikan pertolongan dengan mendaratkan para pengungsi yang berada dalam kondisi memprihatinkan.

Di sisi lain, KontraS Aceh juga menyampaikan tidak adanya mekanisme komprehensif yang seharusnya bisa dilakukan oleh pemerintah hingga di tingkat pusat terhadap penanganan pengungsi yang tiba di Aceh. Perpres 125/2016 telah menyatakan secara tegas, tepatnya di Pasal 2, bahwa Pemerintah Pusat bekerja sama dengan lembaga tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui organisasi internasional yang menangani pengungsi.

“Ketika pemerintah diam saja membiarkan persoalan ini berlarut-larut, sehingga terjadi penolakan, ini sangat kita sayangkan,” ujar Husna.

Perpres yang mengatur mekanisme perlindungan dan penanganan pengungsi ini, tambahnya, memberikan semangat adanya penerimaan negara untuk akses mencari dan mendapatkan suaka sebagai sebuah bentuk perlindungan.

Ia juga menyebutkan Pasal 17 dan 18 dari Perpres tersebut yang menyatakan perihal penemuan pengungsi. Jika pengungsi telah mendarat, maka Basarnas harus mengerahkan pertolongan. Dua pasal itu turut mengatur bagaimana instansi pemerintah dan masyarakat saling berkoordinasi.

“Tidak ada ketentuan dalam Perpres ini untuk adanya penghalangan atau pencegahan pengungsi untuk masuk ke wilayah Indonesia, Pemerintah Pusat punya tanggung jawab dan peran aktif di sini seharusnya,” tegas Husna lagi.

Membiarkan Aceh menyelesaikan masalahnya sendiri terkait fungsi ini, sebut Husna, justru melawan semangat dari Perpres itu sendiri. Penolakan terhadap pengungsi yang sudah sempat mendarat lalu mengembalikan mereka ke perairan, justru melanggar prinsip ‘non-refoulement’ yang merupakan salah satu kewajiban internasional bagi setiap negara.

Padahal, penderitaan yang dialami pengungsi Rohingya yang memaksa mereka untuk berpindah tempat mencari penghidupan, tak bisa dilepaskan dari sejarah kekerasan yang dialaminya di Myanmar, sejak puluhan tahun silam. Bahkan kekerasan itu masih berlangsung hingga sekarang di Myanmar.

Pola pengusiran terhadap penduduk di berbagai wilayah konflik, saat ini sedang dalam titik terparah. Empati terhadap apa yang terjadi di Palestina, misalnya, mengikat solidaritas berbagai negara sekitarnya untuk membantu, termasuk membuka perbatasan wilayahnya demi menampung warga yang terusir dari Gaza.

Solidaritas semacam ini seharusnya juga jadi pertimbangan bagi pemerintah di Indonesia agar menerima dan menangani siapapun korban pelanggaran HAM yang kini tengah terkatung-katung karena keselamatan mereka yang terancam di negaranya sendiri, sehingga terpaksa pindah.

“Ketika pemerintah diam saja tutup mata atas apa yang sedang terjadi, apalagi dengan membiarkan pengungsi ditolak (kembali ke lautan), maka ini jelas-jelas tidak punya empati. Komitmen negara terhadap penegakan hak asasi manusia sedang dipertanyakan,” kata dia.

Karena itu, KontraS Aceh mendesak pemerintah untuk menolong para pengungsi. Negara juga diminta segera meratifikasi Konvensi 51 tentang Pengungsi. Bagi otoritas di Provinsi Aceh, KontraS mendorong agar Aceh sebagai daerah keistimewaan bisa mengambil langkah maju dengan menerbitkan qanun terkait penanganan pengungsi.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Metro Langgien FC Kunci Gelar Juara KKN USK Championship 2026 di Bandar Baru

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rangkaian KKN USK Championship 2026 Kecamatan Bandar Baru resmi berakhir dengan…

4 jam ago

Safaruddin Sidak SPBU, Pengelola Nakal Bakal Dilaporkan ke Pertamina

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke…

4 jam ago

Sidak Puskesmas Babahrot, Bupati Safaruddin: Kebersihan dan Ketersediaan Obat Harus Terjaga

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menemukan sejumlah kendala dalam pelayanan kesehatan…

4 jam ago

Demokrat Aceh Buka Pendaftaran Ketua DPD hingga 11 Agustus

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh resmi membuka pendaftaran bakal…

4 jam ago

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

3 hari ago

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…

3 hari ago