Korupsi APBG, Mantan Ketua BUMG Gampong Keuramat Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

Unit II Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan mantan Ketua Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, IR (46) ke Kejaksaan Negeri (PN) Banda Aceh.

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Polisi dari Unit II Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan mantan Ketua Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, IR (46) ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Pasalnya, IR telah melakukan korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana penyertaan modal BUMG gampong Keuramat yang bersumber dari APBG gampong Keuramat tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018, dengan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sebesar Rp.142.800.140.

Baca Juga: Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMPN 1 Bireuen Dituntut 5 Tahun Penjara

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, SIK mengatakan, kasus yang menjerat tersangka IR telah memasuki tahap II.

“Jadi tersangka IR ini melakukan korupsi dana APBG dalam pengelolaan dana penyertaan modal BUMG gampong Keuramat senilai Rp. 142.800.140, dan ini telah memasuki tahap II sehingga harus diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” sebut Kompol Fadillah, Jum’at (30/9).

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Mantan Keuchik Pulau Bunta Aceh Besar Divonis 4 Tahun Penjara

Penyerahan tersangka beserta barang bukti sebanyak 88 dokumen dan uang tunai sebesar Rp. 2,8 juta pada Kamis (29/9) tersebut langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asmadi, SH, MH di kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Polisi menjerat tersangka IR dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 8 UU TPK Nomor 20 Tahun 2001.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPolisi Tangkap Pelaku Jambret dan Penadah Barang Curian di Aceh Timur
Artikulli tjetërHarga Pertamax Turun Hari Ini, Berikut Daftar Harganya