Categories: HukumNEWS

Korupsi Biaya Makan Santri, Eks Kadis Syari’at Islam Gayo Lues Jadi Tersangka

Analisaaceh.com, Gayo Lues | Mantan Kepala Dinas (Kadis) Syari’at Islam Gayo Lues berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi belanja makan minum pelatihan santri tahun 2019 yang merugikan negara mencapai Rp3,7 miliar.

Selain HS, Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni LM selaku penyedia wisma kegiatan dan SH selaku PPATK.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, berdasarkan hasil audit BPK ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp3,7 miliar dari total anggaran Rp9 miliar yang bersumber dari APBK dan Otsus Aceh tahun 2019.

“Dari hasil audit ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp3,7 miliar dalam kegiatan pelatihan santri yang diselenggarankan oleh Dinas Syari’at Islam,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (28/4/2021).

Hal tersebut, kata Kapolres, bermula saat Dinas Syari’at Islam Gayo Lues menggelar program pelatihan peningkatan sumber daya terhadap 1.000 santri yang berlangsung selama 90 hari.

“Biaya senilai Rp9 miliar dipergunakan untuk kebutuhan pelatihan sebanyak 1.000 santri, 45 narasumber dan 45 orang panitia,” jelas Carlie.

Anggaran itu, sambung Kapolres, dibelanjakan untuk kebutuhan nasi sebesar Rp5,4 miliar, makanan ringan Rp2,4 miliar dan minuman (teh/kopi) sebesar Rp1 miliar.

“Dalam realisasinya di lapangan berbeda. Mereka memangkas anggaran setiap belaja per porsinya. Seperti belanja nasi sebesar Rp19.965 namun dibayar Rp9.500, snack sesuai kontrak Rp8.910 tapi yang dibayarkan Rp4.500,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti SK, dokumen kontrak, dokumen SP2D, dokumen pembayaran dan dokumen print out rekening koran.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 9, pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sumber : Detik.com

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

UIN Ar-Raniry Buka Penjaringan Calon Rektor Periode 2026–2030

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh resmi membuka pendaftaran bakal…

2 jam ago

Lantik 17 Pejabat, Wabup Abdya Minta Kerja Tanpa Ego Sektor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli melantik dan mengambil sumpah…

2 jam ago

Tukar Mobil dengan Sabu, IRT Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang…

2 jam ago

Kapolda Aceh Mutasi Sejumlah Kasatreskrim

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, melakukan…

1 hari ago

Catat! Ini Syarat Pendaftaran dan Rute Mudik Gratis Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh kembali membuka program Mudik Gratis…

1 hari ago

Mudik Gratis Jakarta–Banda Aceh Dibuka, Pendaftaran 1–15 Maret 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Program mudik gratis rute Jakarta–Banda Aceh kembali dibuka untuk masyarakat Aceh…

1 hari ago