Korupsi Dana Desa dan Sempat Kabur ke Malaysia, Mantan Geuchik di Lhokseumawe Ditangkap

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe berhasil menangkap Mustaqim (41) buronan terpidana korupsi penggunaan dana APBG Desa Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota setempat pada Kamis (29/7/2021).

Mustaqim yang tercatat sebagai mantan Geuchik pada 2017 ini menjadi DPO sejak tiga tahun lalu dan sempat kabur ke Malaysia. Ia diketahui baru seminggu kembali ke Kota Lhokseumawe.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhis, SH mengatakan, Terpidana korupsi dana desa Tahun Anggaran 2017 ini berhasil diamankan di sebuah rumah persembunyian Lorong Pulo Bugeng Desa Mesjid Puenteut Kecamatan Blang Mangat.

“Setelah ditangkap, Mustaqim langsung diserahkan kepada Kasi Pidana Khusus untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kemudian pukul 17.30 WIB langsung dieksekusi ke Lapas Lhokseumawe,” ujarnya.

Mukhis menjelaskan, berdasarkan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Nomor 76/Pid.Sus TPK/ PN Bna, tanggal 17 Februari 2020, bahwa Mustaqim melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.

“Dengan hukuman penjara 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp.200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 enam bulan,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakLima Anak Berkebutuhan Khusus Wakili Aceh Pada FLS2N 2021, Berikut Nama-namanya
Artikulli tjetërDelapan Terdakwa Kasus Penyelundupan 201 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati