Categories: HukumNEWS

Korupsi Dana Desa dan Sempat Kabur ke Malaysia, Mantan Geuchik di Lhokseumawe Ditangkap

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe berhasil menangkap Mustaqim (41) buronan terpidana korupsi penggunaan dana APBG Desa Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota setempat pada Kamis (29/7/2021).

Mustaqim yang tercatat sebagai mantan Geuchik pada 2017 ini menjadi DPO sejak tiga tahun lalu dan sempat kabur ke Malaysia. Ia diketahui baru seminggu kembali ke Kota Lhokseumawe.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhis, SH mengatakan, Terpidana korupsi dana desa Tahun Anggaran 2017 ini berhasil diamankan di sebuah rumah persembunyian Lorong Pulo Bugeng Desa Mesjid Puenteut Kecamatan Blang Mangat.

“Setelah ditangkap, Mustaqim langsung diserahkan kepada Kasi Pidana Khusus untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kemudian pukul 17.30 WIB langsung dieksekusi ke Lapas Lhokseumawe,” ujarnya.

Mukhis menjelaskan, berdasarkan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Nomor 76/Pid.Sus TPK/ PN Bna, tanggal 17 Februari 2020, bahwa Mustaqim melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.

“Dengan hukuman penjara 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp.200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 enam bulan,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

5 jam ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

5 jam ago

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

7 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

9 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

9 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

12 jam ago