Categories: HukumNEWS

Korupsi Dana Desa, Kades dan Perangkat Desa Kuala Makmur Simeulue Ditangkap

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Desa Kuala Makmur, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue berserta tiga perangkat desa dan satu pemilik toko, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun anggan 2018 dan 2019.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial MRN (41) selaku Kades, AN (32) bendahara desa, JH (47) selaku Sekdes, RI (45) Kasi Kesejahteraan Desa dan SA (41) selaku pemilik toko di daerah setempat.

Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, S.IK mengatakan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa yang banyak terdapat kekurangan item pekerjaan yang dibelanjakan secara swakelola sehingga merugikan negara sebesar Rp.537 juta lebih.

Kapolres menjelaskan, MRN, AN, JH, RI dan SA bersama-sama melaksanakan pengelolaan dana desa tahun 2018 sebesar Rp.1,5 miliar dan tahun 2019 sebesar Rp.1,4 miliar, sehingga total dari dua tahun tersebut sebesar Rp.2,9 miliar.

“Dalam pengelolaan itu terdapat kekurangan item pekerjaan yang dibelanjakan secara swakelola, diantaranya kekurangan jumlah pembelian bahan bangunan dan setoran wajib pajak serta selisih harga bangunan yang dibelanjakan pada sejumlah kegiatan,” kata Kapolres dalam konferensi pers didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim, KBO Reskrim dan Kanit Tipikor pada Kamis (15/7).

Selain mengamankan kelima tersangka, Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebanyak Rp.80 juta, kayu, keramik dan kawat beronjong.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Dengan hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 miliar,” pungkas Kapolres.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

6 jam ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

14 jam ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

14 jam ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

14 jam ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

14 jam ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

14 jam ago