Categories: HukumNEWS

Korupsi Dana Desa, Kades dan Perangkat Desa Kuala Makmur Simeulue Ditangkap

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Desa Kuala Makmur, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue berserta tiga perangkat desa dan satu pemilik toko, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun anggan 2018 dan 2019.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial MRN (41) selaku Kades, AN (32) bendahara desa, JH (47) selaku Sekdes, RI (45) Kasi Kesejahteraan Desa dan SA (41) selaku pemilik toko di daerah setempat.

Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, S.IK mengatakan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa yang banyak terdapat kekurangan item pekerjaan yang dibelanjakan secara swakelola sehingga merugikan negara sebesar Rp.537 juta lebih.

Kapolres menjelaskan, MRN, AN, JH, RI dan SA bersama-sama melaksanakan pengelolaan dana desa tahun 2018 sebesar Rp.1,5 miliar dan tahun 2019 sebesar Rp.1,4 miliar, sehingga total dari dua tahun tersebut sebesar Rp.2,9 miliar.

“Dalam pengelolaan itu terdapat kekurangan item pekerjaan yang dibelanjakan secara swakelola, diantaranya kekurangan jumlah pembelian bahan bangunan dan setoran wajib pajak serta selisih harga bangunan yang dibelanjakan pada sejumlah kegiatan,” kata Kapolres dalam konferensi pers didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim, KBO Reskrim dan Kanit Tipikor pada Kamis (15/7).

Selain mengamankan kelima tersangka, Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebanyak Rp.80 juta, kayu, keramik dan kawat beronjong.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Dengan hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 miliar,” pungkas Kapolres.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

7 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

7 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

8 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago